Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Februari 2017 | 01.41 WIB

PDIP Kaget Demokrat Ajukan Hak Angket

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - PDI Perjuangan mengaku terkejut dengan sikap Partai Demokrat yang menggulirkan wacana hak angket di DPR. Adapun hak angket diajukan lantaran Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa disadap.


Diketahui, dugaan penyadapan menjadi ramai setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama tim kuasa hukumnya mengaku memiliki bukti pembicaraan antara SBY dengan Ketua Umum MUI Ma'rif Amin. Itu disampaikan dalam sidang ke-8 kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok.


"Tentu kami kaget, isu penyadapan itu yang sesunggunya isu hukum menjadi isu politik," ujar Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2).


Kata dia, sejatinya dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ahok maupun kuasa hukumnya tidak mengjudge ada sadapan pembicaraan antara kedua tokoh tersebut. Mereka dalam posisi mengonfirmasi keterangan saksi-saksi soal adanya pembicaraan antara SBY-Ma'ruf.


Sama halnya ketika mereka ingin mengonfirmasi keganjilan fatwa MUI terkait penistaan agama. "Itu juga mereka konfirmasi," katanya.


Namun, jika memang Demokrat melalui fraksinya melakukan upaya politik dengan menginisiasi hak angket, Fraksi PDIP mempersilakan. "Ya silakan saja. Kami tidak dalam posisi melarang mereka," sebut wakil ketua komisi III DPR itu.


PDIP sebagai partai yang pernah menjadi oposisi pemerintah pun pernah bahkan sering mengajukannya. Prosedur pengajuan hak angket, menurut dia, cukup sederhana. Yakni dengan meminta tanda tangan minimal dari 25 anggota DPR. Namun, dasar pengajuan hak angket itu perlu jelas.


"Ya bagi kami tidak ada yang istimewa, walaupun terus terang kami mempertanyakan, apa yang mau ditanyakan ke pemerintah soal penyadapan itu?" pungkas Trimedya. (dna/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore