Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Desember 2016 | 02.44 WIB

Menang Gugatan Di PN Jaksel, Fahri Surati Majelis Syuro PKS

Fahri Hamzah - Image

Fahri Hamzah

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan Fahri Hamzah. Adapun gugatan tersebut terkait pemecatan yang dilakukan elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap legislator asal NTB itu.



"Hari ini pengadilan telah memenangkan tuntutan saya," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12).



Dia mengaku akan menindaklanjuti putusan PN Jaksel itu kepada intenal partainya. "Saya akan segera bersurat secara resmi kepada seluruh anggota Majelis Syuro PKS, agar para pimpinan memperoleh langsung putusan pengadilan yang mengikat," sebutnya.



Dia berharap Majelis Syuro dapat menggunakan momentum ini untuk mengevaluasi kepengurusan yang ada. Sehingga, internal partai dapat segera berbenah dan fokus membesarkan partai.



"Kepada siapapun yang terlibat dalam proses sengketa ini, dari lubuk hati terdalam saya sampaikan bahwa Ana Uhibbukum Fillah, saya mencintai Antum semua karena Allah," tegasnya.



Fahri mengatakan, poses peradilan yang ditempuh bukan dalam rangka menunjukkan siapa salah dan siapa benar. "Namun inilah cara negara menyelesaikan masalah," pungkasnya.



Dalam lampiran amar putusan majelis hakim PN Jaksel atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, yang diperoleh Fahri, putusan DPP PKS yang memberhentikannya sebagai anggota DPR, anggota partai, serta sebagai Wakil Ketua DPR, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.



Bahkan, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Mereka adalah Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggotanya Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi dan Abdul Muiz Saadih.



Kemudian majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.



Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 20014-2019. (dna/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore