Kylian Mbappe (Instagram @k.mbappe)
JawaPos.com – Pengadilan tenaga kerja Paris memerintahkan Paris Saint-Germain (PSG) membayar Kylian Mbappe sebesar EUR 60 juta atau Rp 1,1 triliun.
Jumlah tersebut mencakup gaji dan bonus yang belum dibayarkan. Putusan ini menutup sebagian perselisihan hukum yang panjang antara striker Prancis dan klubnya.
Dilansir dari laman Flashscore pada Rabu (17/12), Perselisihan muncul setelah Mbappe menggugat PSG terkait gaji yang ditahan untuk bulan April, Mei, dan Juni 2024.
Saat itu, pemain tersebut meninggalkan PSG untuk bergabung dengan Real Madrid dengan status bebas transfer. Pengacara Mbappe, Frederique Cassereau, menyatakan puas dengan putusan pengadilan tersebut.
Pengadilan menilai PSG gagal membayar gaji tiga bulan, bonus etika, dan bonus penandatanganan sesuai kontrak. Hakim menegaskan bahwa klub tidak menunjukkan bukti tertulis bahwa Mbappe melepaskan haknya.
Putusan ini mengakui hak finansial pemain berdasarkan keputusan Liga Sepak Bola Profesional Prancis pada September dan Oktober 2024.
Beberapa klaim tambahan Mbappe, seperti tuduhan pelecehan moral dan pelanggaran keselamatan, ditolak oleh pengadilan.
Pengadilan juga menyatakan kontrak jangka tetap Mbappe bukanlah kontrak permanen. Keputusan ini membatasi kompensasi terkait pemecatan dan pembayaran pemberitahuan.
Tim hukum Mbappe menekankan bahwa keputusan ini menegaskan hukum ketenagakerjaan berlaku di sepak bola profesional.
Kuasa hukum Mbappe menilai Mbappe menghormati kewajiban olahraganya dan kontrak hingga hari terakhir di PSG. Putusan ini dianggap mengembalikan kebenaran dan keadilan bagi pemain.
PSG berpendapat Mbappe tidak setia dengan menyembunyikan niatnya untuk tidak memperbarui kontrak.
Klub merasa tindakan tersebut menghalangi potensi biaya transfer yang bisa diperoleh. Namun, perwakilan Mbappe menegaskan perselisihan ini murni terkait remunerasi yang belum dibayarkan dan hukum ketenagakerjaan, bukan kebijakan transfer.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
