Sidang Paripurna DPR, Selasa (18/11) mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang. (YouTube DPR RI)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti penambahan klausul pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam Undang-Undang KUHAP yang baru disahkan. Ia menegaskan, aturan baru ini tidak boleh mereduksi asas praduga tak bersalah yang menjadi prinsip fundamental dalam hukum acara pidana.
Menurutnya, pengaturan tersebut harus berada dalam kerangka reformasi hukum yang menjamin keadilan prosedural serta akuntabilitas penegak hukum.
“Pengamatan hakim harus tetap berbasis verifikasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa,” kata Gilang kepada wartawan, Rabu (20/11).
Legislator Fraksi PDIP itu menekankan, perluasan alat bukti akan bermanfaat terutama pada perkara yang sulit dibuktikan karena minimnya saksi maupun bukti ilmiah.
Namun, ia mengingatkan perubahan KUHAP bertujuan membangun sistem peradilan modern yang transparan, berimbang, dan berlandaskan due process of law.
“Setiap inovasi hukum harus disertai rambu etik, pedoman teknis, dan mekanisme pengawasan yang jelas,” ujarnya.
Ia khawatir tanpa pengaturan ketat, pengamatan hakim justru mendorong dominasi keyakinan subjektif yang menggeser prinsip pembuktian objektif.
“Keadilan harus tetap dapat diverifikasi, bukan sekadar diyakini,” tuturnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Gilang mendorong penguatan pengawasan eksternal terhadap hakim, terutama oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ia juga mengusulkan adanya pelatihan atau sertifikasi bagi hakim terkait metode observasi yang sah secara hukum dan sesuai prinsip psikologi hukum.
“Dengan begitu, inovasi dalam revisi KUHAP tetap berpijak pada keadilan, perlindungan HAM, dan integritas peradilan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Selasa (18/11). Salah satu poin pentingnya adalah aturan baru pada Pasal 222 huruf g yang memberikan ruang bagi pengamatan hakim sebagai alat bukti.
Panja menyebut, aturan ini bertujuan memperkuat keyakinan hakim, terutama dalam perkara pidana struktural dan kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
