
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (JawaPos)
JawaPos.com - Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto, meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah ini dinilai penting agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait pengaktifan kembali peserta PBI selama masa transisi tiga bulan memiliki kepastian hukum.
Edy menjelaskan, kesepakatan yang tercapai dalam rapat kerja belum memiliki kekuatan hukum tetap apabila tidak dituangkan dalam regulasi resmi.
Tanpa revisi SK tersebut, ia khawatir pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang telah dinonaktifkan akan memicu persoalan administratif dan kendala pembiayaan di lapangan.
“Kesepakatan DPR dalam pertemuan dengan pemerintah itu belum menjadi legal standing. Sebanyak 11 juta peserta yang dinonaktifkan ini harus diaktifkan kembali selama tiga bulan ke depan dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya mereka yang menderita penyakit kronis atau katastropik saja,” kata Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Ia juga menyoroti polemik penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) kerap berulang dan menimbulkan kegaduhan publik.
“Ini (Kasus Penonaktifan peserta PBI JK) sumber kegaduhan dan ini dari dulu nggak pernah selesai,” tegasnya.
Menurut Edy, tanpa adanya surat resmi pengaktifan kembali, rumah sakit berpotensi mengalami kesulitan dalam proses klaim pembiayaan layanan.
Kondisi tersebut bisa merugikan fasilitas kesehatan yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun terkendala aspek administrasi dan pembayaran.
“SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan nonaktif, maka untuk tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat pengaktifan kembali agar layanan tersebut bisa dibiayai negara,” jelasnya.
Edy menekankan, kesepakatan masa transisi berlaku bagi seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang.
Ia mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh peserta tersebut tetap memperoleh layanan kesehatan dengan jaminan pembiayaan dari negara.
“Jadi, selama tiga bulan layanan kesehatan harus tetap diberikan dan PBI dibayar pemerintah. Ini menyangkut 11 juta orang, semuanya, bukan hanya yang sakit kronis,” pungkasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
