
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (JawaPos)
JawaPos.com - Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto, meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tentang penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah ini dinilai penting agar kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait pengaktifan kembali peserta PBI selama masa transisi tiga bulan memiliki kepastian hukum.
Edy menjelaskan, kesepakatan yang tercapai dalam rapat kerja belum memiliki kekuatan hukum tetap apabila tidak dituangkan dalam regulasi resmi.
Tanpa revisi SK tersebut, ia khawatir pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang telah dinonaktifkan akan memicu persoalan administratif dan kendala pembiayaan di lapangan.
“Kesepakatan DPR dalam pertemuan dengan pemerintah itu belum menjadi legal standing. Sebanyak 11 juta peserta yang dinonaktifkan ini harus diaktifkan kembali selama tiga bulan ke depan dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya mereka yang menderita penyakit kronis atau katastropik saja,” kata Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Ia juga menyoroti polemik penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) kerap berulang dan menimbulkan kegaduhan publik.
“Ini (Kasus Penonaktifan peserta PBI JK) sumber kegaduhan dan ini dari dulu nggak pernah selesai,” tegasnya.
Menurut Edy, tanpa adanya surat resmi pengaktifan kembali, rumah sakit berpotensi mengalami kesulitan dalam proses klaim pembiayaan layanan.
Kondisi tersebut bisa merugikan fasilitas kesehatan yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun terkendala aspek administrasi dan pembayaran.
“SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026 menyatakan nonaktif, maka untuk tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat pengaktifan kembali agar layanan tersebut bisa dibiayai negara,” jelasnya.
Edy menekankan, kesepakatan masa transisi berlaku bagi seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan, yakni sekitar 11 juta orang.
Ia mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh peserta tersebut tetap memperoleh layanan kesehatan dengan jaminan pembiayaan dari negara.
“Jadi, selama tiga bulan layanan kesehatan harus tetap diberikan dan PBI dibayar pemerintah. Ini menyangkut 11 juta orang, semuanya, bukan hanya yang sakit kronis,” pungkasnya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
