
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga tingkat pimpinan sebagai langkah progresif dalam memperkuat demokrasi dan kesetaraan gender di parlemen.
Keputusan MK yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, menetapkan bahwa perempuan harus terwakili dalam seluruh struktur AKD DPR, mulai dari anggota hingga pimpinan. Menurut Willy, aturan ini menjadi pelengkap kebijakan keterwakilan perempuan yang sebelumnya sudah diatur dalam sistem pemilu.
"Putusan ini progresif, jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak," kata Willy kepada wartawan, Senin (3/11).
Willy menegaskan, kehadiran perspektif perempuan penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR. Dengan keputusan MK ini, legislator perempuan memiliki ruang yang lebih luas untuk berkontribusi dalam pembahasan kebijakan publik.
"Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ini tentu akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik," tutur Willy.
Politikus NasDem itu menilai, keputusan MK juga memperkuat komitmen Indonesia terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan gender. Bahkan, Indonesia kini lebih maju dibanding sejumlah negara demokrasi besar dalam mengatur keterwakilan perempuan di parlemen.
"Hanya terhitung jari ada negara yang mengatur detail keterwakilan perempuan secara proporsional di tingkat undang-undang. Mayoritas negara hanya sampai pada kuota elektoral atau kesetaraan khusus. Kita patut bersyukur karena kita lebih dari Amerika dan Uni Eropa jika dibandingkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Willy mendorong DPR untuk segera menyesuaikan tata tertibnya agar implementasi putusan MK dapat berjalan sesuai semangat progresif yang diusung.
"Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan adanya keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan AKD DPR. Gugatan tersebut diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.
Dalam putusan itu, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, hingga Badan Urusan Rumah Tangga wajib memiliki keterwakilan perempuan.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
