
Ilustrasi minum air kemasan. (Freepik)
JawaPos.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyoroti temuan mengejutkan terkait sumber air kemasan yang diduga berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim.
“Kok beda dengan klaim di iklan? Di iklan air kemasan tersebut disebut berasal dari mata air pegunungan terpilih dan diproses tanpa rekayasa. Dari kontradiksi ini tentu timbul banyak pertanyaan di masyarakat,” kata Rivqy kepada wartawan, Jumat (24/10).
Informasi ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pabrik di Subang. Dalam kunjungan itu, terungkap bahwa air yang digunakan dalam proses produksi bukan dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor sedalam sekitar 100 meter.
Temuan tersebut memicu kekhawatiran mengenai potensi dampak lingkungan, termasuk pergeseran tanah akibat pengeboran dalam skala besar.
Rivqy menilai praktik semacam itu dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur.
“Dalam UU tersebut diatur bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada sanksi tegas,” tegasnya.
Selain aspek konsumen, Rivqy juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah secara besar-besaran tanpa kajian menyeluruh. Ia menilai, perlu dilakukan evaluasi komprehensif terhadap kegiatan tersebut.
“Komisi VI akan mendorong pembentukan tim investigasi dan pengkajian untuk mengetahui dampak aktivitas pengeboran, baik sebelum, saat, maupun sesudah dilakukan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Rivqy menyebut Komisi VI DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, LPKSM, dan PT Tirta Investama selaku produsen.
“Komisi VI dapat memanggil pihak-pihak tersebut untuk dimintai keterangan berdasarkan data dan fakta terkait isu yang ramai di masyarakat. Hasilnya akan diuji sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Rivqy.
Ia menegaskan, DPR berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen dijalankan dengan konsisten dan adil.
“Kami ingin memastikan UU Perlindungan Konsumen dilaksanakan dengan komitmen penuh. Siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi, dan masyarakat yang dirugikan wajib mendapat ganti rugi,” pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
