
Iluatrasi MK.
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai, putusan tersebut terkesan ingin mengatur kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
“Pendapat saya terhadap putusan MK tersebut, bahwa MK kesannya sedang mendikte Presiden. Kepada siapa kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden untuk didelegasikan, atau lembaga apa yang harus dibentuk untuk menjalankan pemerintahan,” kata Irawan kepada wartawan, Jumat (17/10).
Ia mengingatkan Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang merupakan kewenangan atributif langsung dari konstitusi.
“Sejak awal DPR memahami bahwa mandat atau delegasi kewenangan Presiden mau diletakkan di BKN dan/atau Kemenpan RB, atau membentuk maupun menghapus lembaga pengawas seperti komisi aparatur, merupakan otoritas dan kewenangan penuh Presiden,” tegasnya.
Irawan menegaskan, politik konstitusional bergantung pada Presiden dan DPR RI. Pembentukan lembaga negara baru yang bersifat pelengkap merupakan kebijakan hukum terbuka yang harus mendapat persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.
“Logika konstitusional yang dibangun MK bahwa pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan harus diemban oleh lembaga yang berbeda akan membuat penataan kelembagaan negara menjadi problematik,” jelasnya.
“Padahal, penghapusan atau perampingan lembaga merupakan langkah wajar, terutama jika dimaksudkan untuk efisiensi dan peningkatan kinerja,” sambungnya.
Irawan mengingatkan lembaga pengawas ASN, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), telah dibubarkan pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN karena dinilai tidak efektif.
Sejak saat itu, fungsi pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karenanya, DPR akan mendalami dasar pertimbangan MK, mengingat fungsi pengawasan ASN telah dilebur ke dalam lembaga lain. Irawan juga menyoroti bahwa pengawasan internal ASN sudah dijalankan oleh inspektorat masing-masing lembaga pemerintah.
“Sebenarnya lembaga yang mengurusi ASN ini sudah banyak. Di luar inspektorat, pejabat atasan juga sudah mengawasi ASN,” imbuhnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). MK memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen baru untuk mengawasi ASN setelah KASN dibubarkan.
Dalam sidang putusan pada Kamis (16/10), Ketua MK Suhartoyo menyebut lembaga independen tersebut harus segera dibentuk dengan batas waktu maksimal dua tahun.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
