Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 01.24 WIB

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Pengawasan ASN, Komisi II DPR Ingatkan Presiden Tak Bisa Didikte

Iluatrasi MK. - Image

Iluatrasi MK.

JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai, putusan tersebut terkesan ingin mengatur kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Pendapat saya terhadap putusan MK tersebut, bahwa MK kesannya sedang mendikte Presiden. Kepada siapa kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden untuk didelegasikan, atau lembaga apa yang harus dibentuk untuk menjalankan pemerintahan,” kata Irawan kepada wartawan, Jumat (17/10).

Ia mengingatkan Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang merupakan kewenangan atributif langsung dari konstitusi.

“Sejak awal DPR memahami bahwa mandat atau delegasi kewenangan Presiden mau diletakkan di BKN dan/atau Kemenpan RB, atau membentuk maupun menghapus lembaga pengawas seperti komisi aparatur, merupakan otoritas dan kewenangan penuh Presiden,” tegasnya.

Irawan menegaskan, politik konstitusional bergantung pada Presiden dan DPR RI. Pembentukan lembaga negara baru yang bersifat pelengkap merupakan kebijakan hukum terbuka yang harus mendapat persetujuan bersama antara Presiden dan DPR.

“Logika konstitusional yang dibangun MK bahwa pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan harus diemban oleh lembaga yang berbeda akan membuat penataan kelembagaan negara menjadi problematik,” jelasnya.

“Padahal, penghapusan atau perampingan lembaga merupakan langkah wajar, terutama jika dimaksudkan untuk efisiensi dan peningkatan kinerja,” sambungnya.

Irawan mengingatkan lembaga pengawas ASN, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), telah dibubarkan pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN karena dinilai tidak efektif. 

Sejak saat itu, fungsi pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karenanya, DPR akan mendalami dasar pertimbangan MK, mengingat fungsi pengawasan ASN telah dilebur ke dalam lembaga lain. Irawan juga menyoroti bahwa pengawasan internal ASN sudah dijalankan oleh inspektorat masing-masing lembaga pemerintah.

“Sebenarnya lembaga yang mengurusi ASN ini sudah banyak. Di luar inspektorat, pejabat atasan juga sudah mengawasi ASN,” imbuhnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). MK memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen baru untuk mengawasi ASN setelah KASN dibubarkan.

Dalam sidang putusan pada Kamis (16/10), Ketua MK Suhartoyo menyebut lembaga independen tersebut harus segera dibentuk dengan batas waktu maksimal dua tahun.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore