
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan. (dok. Fraksi PKB)
JawaPos.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti proyek pembangunan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, yang menuai penolakan dari nelayan setempat. Ia menilai ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri, terutama terkait perizinan, keterlibatan masyarakat pesisir, serta dampaknya terhadap lingkungan.
Daniel menekankan perlunya memastikan apakah proyek tanggul beton tersebut sudah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya, proses penerbitan izin semestinya melibatkan masyarakat pesisir yang terdampak langsung.
“Perlu dicek izin, apakah PKKPRL atau izin lain yang dikeluarkan KKP itu sudah melalui proses konsultasi publik, sudah mempertimbangkan dampak terhadap nelayan tradisional, dan apakah syarat-syaratnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat pesisir,” kata Daniel kepada wartawan, Senin (15/9).
Sebab, tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di kawasan perairan Cilincing kini ramai diperbincangkan. Pasalnya, keberadaan tanggul yang melintang di atas laut itu dinilai mengganggu lintasan nelayan saat melaut.
Izin proyek itu diberikan KKP kepada PT Karya Cipta Nusantara (KCN) sebagai bagian dari rencana pembangunan pelabuhan. Namun, Daniel mempertanyakan apakah proyek itu sudah melalui kajian lingkungan dan sosial secara komprehensif.
“Pembangunan semacam ini kalau tidak hati-hati bisa mengubah ekosistem pesisir, mempengaruhi arus laut, ikan datang/turun, hingga akses nelayan ke laut. Apakah sudah ada AMDAL atau kajian lingkungan dan sosial yang memadai?” tegasnya.
Protes nelayan Cilincing yang muncul belakangan, kata Daniel, menunjukkan masyarakat belum dilibatkan secara aktif dalam perencanaan proyek. Karena itu, ia mendorong agar nelayan sebagai pihak terdampak dilibatkan penuh dalam proses perencanaan maupun evaluasi.
Komisi IV DPR sendiri dijadwalkan membahas isu ini bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia menegaskan, bila hasil rapat nanti menemukan adanya izin yang tidak memperhatikan dampak sosial dan akses nelayan, maka opsi revisi hingga pembatalan izin bisa dipertimbangkan.
“Kalau tidak ada jalan keluar yang berdampak vital terhadap masyarakat dan alam, pembatalan izin bisa jadi pilihan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daniel menegaskan keseimbangan antara kepentingan investor dan masyarakat pesisir harus menjadi perhatian utama.
“Pihak swasta atau investor ingin memanfaatkan darat dan laut untuk keuntungan ekonomis, tapi perlu diimbangi dengan kepentingan masyarakat nelayan agar mereka tidak dirugikan,” pungkasnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
