
Tiga anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar dikabarkan ditangkap saat kunjungan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka ke Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (18/6).
JawaPos.com - Penangkapan terhadap tiga mahasiswa oleh aparat pengamanan saat mereka menggelar aksi protes secara damai dalam momen kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Kota Blitar, Jawa Timur, sempat menuai perhatian publik. Reaksi berlebihan itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk bebas menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun, tiga mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar diamankan saat Wapres Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Kota Blitar, pada Rabu (18/6). Mereka mengkritik dengan membentangkan poster bertuliskan ‘Omon-Omon 19 Juta Lapangan Kerja’ dan ‘Dinasti Tiada Henti’ saat Gibran hendak singgah di salah satu rumah makan.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengkritik tindakan aparat dalam peristiwa itu. Ia meminta aparat tidak bereaksi berlebihan, apalagi bertindak represif menghadapi sejumlah mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi.
“Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyampaikan pendapat. Aksi mahasiswa yang membentangkan poster kritik terhadap kebijakan publik jelas merupakan ekspresi damai, bukan ancaman keamanan," kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (22/6).
"Maka tindakan pengamanan yang berujung pada penahanan selama berjam-jam adalah bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak dapat dibenarkan secara demokratis,” sambungnya.
Meski pada akhirnya ketiga mahasiswa itu dibebaskan, Abdullah menyesalkan sikap reaktif aparat. Dalam negara hukum, ia menegaskan bahwa kritik sekalipun terhadap pejabat tertinggi bukanlah tindakan kriminal, melainkan bagian dari partisipasi publik yang seharusnya dilindungi.
Terlebih dalam aksi tersebut, tidak ada unsur kekerasan, ujaran kebencian, maupun tindakan yang mengancam keselamatan pejabat negara.
“Penangkapan mahasiswa karena membawa poster bertuliskan pertanyaan atau kritik terhadap Wakil Presiden, apapun narasinya, adalah bentuk reaksi yang berlebihan,” tutur Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah menyoroti tindakan aparat yang membawa mahasiswa ke suatu tempat tertutup selama kurang lebih empat jam tanpa proses hukum dan kejelasan status. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip due process of law dan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
“Aparat sebagai perwakilan Negara dalam kasus ini, seharusnya hadir sebagai pelindung ruang demokrasi, bukan pengendali narasi tunggal kekuasaan,” tegas Abdullah.
Legislator Fraksi PKB itu menyatakan bahwa pengamanan terhadap pejabat tinggi negara memang penting. Namun, Abdullah mengingatkan agar aparat tak menjadikan alasan pengamanan untuk meredam aspirasi masyarakat secara sewenang-wenang.
“Aksi mahasiswa yang dilakukan secara terbuka dan simbolik harus dipandang sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat,” pungkasnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
