Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Juni 2025 | 00.46 WIB

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon Jerat 2 Orang Tersangka, Komisi III DPR Ingatkan Aktor Intelektual Harus Diusut

Petugas mengevakusi satu jenazah korban tertimbun longsor di Gunung Kuda Cirebon, Minggu (1/6). (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Petugas mengevakusi satu jenazah korban tertimbun longsor di Gunung Kuda Cirebon, Minggu (1/6). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti insiden longsor yang merenggut 21 nyawa pekerja tambang di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia menyebut, peristiwa itu dinilai bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan penegakan hukum di bidang pertambangan.

Sebab, aktivitas tambang ilegal yang telah dilarang sejak awal tahun 2025 itu seharusnya tidak lagi berlangsung. Namun, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan hingga akhirnya memakan korban jiwa.

"Ini bukan cuma soal satu-dua orang lalai. Yang terjadi di Gunung Kuda menunjukkan betapa lemahnya otoritas dalam menegakkan aturan di lapangan. Kalau aktivitas tambang sudah dilarang sejak Januari dan Maret 2025, lalu kenapa tetap beroperasi sampai Mei dan memakan korban?” kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (6/6).

Pasalnya, insiden longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda itu terjadi pada Jumat (30/5). Musibah ini terjadi di kawasan dengan kontur lereng sangat curam dan kondisi geologis yang rapuh akibat proses pelapukan.

Akibatnya, sebanyak 21 orang meninggal dunia dan empat orang lainnya masih dalam proses pencarian. Teranyar, Kepolisian menetapkan dua tersangka yakni Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang dan Kepala Teknik Tambang AR yang bertugas sebagai pengawas operasional di lapangan.

Keduanya diduga tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski telah menerima surat larangan dari Dinas ESDM setempat. Larangan itu diterbitkan pada 8 Januari 2025 dan diperkuat dengan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025, karena kegiatan tambang belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Abdullah lantas menyoroti proses hukum yang saat ini hanya menargetkan pelaku di lapangan. Menurutnya, penanganan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat daerah dan aparat pengawas yang diduga melakukan pembiaran.

"Kalau ada aparat atau pejabat yang tahu tapi membiarkan, itu harus diproses juga. Jangan cuma pengusaha tambang yang dikorbankan, sementara yang mestinya menjaga malah cuci tangan," tegasnya.

Politikus PKB itu menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Ia menegaskan, ketimpangan dalam proses hukum bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

"Kita tidak sedang bicara tambang legal atau ilegal saja. Kita bicara tentang nyawa orang, tanggung jawab negara, dan integritas aparat hukum. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Itu prinsip yang harus dijaga," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore