Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Mei 2018 | 14.42 WIB

Bawaslu Permasalahkan Baliho Airlangga, Ini Kata Yayasan Salam 4 Jari

Baliho Salam 4 Jari Airlangga Hartarto disoal oleh Bawaslu. - Image

Baliho Salam 4 Jari Airlangga Hartarto disoal oleh Bawaslu.

JawaPos.com - Polemik soal adanya baliho bergambar Airlangga Hartarto yang terpampang di sejumlah ruas jalan di Provinsi Riau menuai komentar dari Yayasan Salam 4 Jari. Karena sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menurunkan baliho tersebut.


Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis menyebut bahwa baliho yang turut mencantumkan simbol salam 4 jari itu telah melanggar pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU 4/2017.


Aturan ini menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye, selain dalam ukuran jumlah serta lokasi yang sudah ditentukan KPU Provinsi, kabupaten dan Kota.


Juru bicara Yayasan Salam 4 Jari, Anict HT mengklaim bahwa billboard itu dipasang atas nama Yayasan, yang merupakan lembaga civil society terdaftar di akte notaris yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Akte pendirian nomor 6 bertanggal 6 Maret 2018. 


“Yayasan tersebut telah disahkan di Kemenkumham dengan nomor AHU-0003158.AH.01.04 Tahun2018. Yayasan ini juga juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018,” ujar jurubicara yayasan tersebut, Anict HT dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (10/5).


Anict juga menegaskan, billboard Salam 4 Jari itu tidak ada kaitan dengan Partai Golkar maupun pilkada yang sedang berlangsung. Karena baliho miliknya, ditujukan untuk mensosialisasikan gagasan sebagaimana yang tercantum di dalamnya, yakni keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil. 


“Juga Revolusi Industri ke-4 bagi generasi milenial yang terinspirasi oleh Tokoh Nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar,” jelasnya. 


Anict menyebut bahwa billboard ini tidak hanya dipasang di Provinsi Riau saja. Melainkan ada di 9 Provinsi yang lain di Indonesia. Atas alasan itu semua, dia menilai bahwa Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU 4/2017 pasal 70 ayat (1) dan (2).


“Sebab Bawaslu telah menduga pasangan calon gubernur nomor urut 4, yakni Aryadyuliandri Rahman-Suyatno yang kebetulan dari Golkar telah melanggar administrasi,” pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore