Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Mei 2025 | 17.17 WIB

Pelantikan Irjen M. Iqbal jadi Sekjen DPD RI Tuai Kontroversi, Nilai Harta Kekayaannya Capai Rp 23 Miliar

Irjen Mohammad Iqbal saat menjabat Kadiv Humas Polri. - Image

Irjen Mohammad Iqbal saat menjabat Kadiv Humas Polri.

JawaPos.com - Pelantikan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. 

Pasalnya, proses pengangkatan perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia itu diduga melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait mekanisme pengisian jabatan struktural di lembaga legislatif. Potensi pelanggaran itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menelisik harta kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat memiliki jumlah harta mencapai Rp 23.005.460.012 atau Rp 23 miliar. Harta kekayaan itu dilaporkan saat Iqbal menjabat sebagai Kapolda Riau pada 31 Maret 2024 tahun periodik 2023.

Mantan Kadiv Humas Polri itu tercatat memiliki tanah dan bangunan sebanyak lima bidang yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Jakarta Utara, dan Pekanbaru. Total harta tidak bergerak milik Iqbal senilai Rp 18.816.101.000.

Iqbal juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi, di antaranya Motor Honda PCX 2018, Motor Honda CB 650 2018, Vespa Sprint Iget 2020, Motor Honda Vario 2017, Mobil Toyota Alphard 2019, dan Mobil Toyota Innova Venturer 2017. Jumlah harta bergerak miliki Iqbal senilai Rp 1.422.000.000.

Iqbal juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 2.767.359.012. Sehingga total harta kekayaan miliki Iqbal mencapai Rp 23.005.460.012.

Irjen Pol Mohammad Iqbal sebelumnya resmi dilantik sebagai Sekjen DPD RI, pada Senin (19/5). Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 tertanggal 9 Mei 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan ini adalah bentuk pelaksanaan administratif dari keputusan presiden yang sah dan konstitusional. Ia menyebut, promosi ataupun mutasi jabatan di lingkungan lembaga negara merupakan hal yang wajar dan lumrah, dalam upaya peningkatan efektivitas dan kinerja lembaga.

“Pada kesempatan ini saya perlu menyampaikan bahwa pergantian, promosi, ataupun mutasi pejabat pada sebuah organisasi kementerian/lembaga merupakan hal yang biasa. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi, penyegaran, dan pencapaian kinerja seiring dengan perkembangan internal maupun eksternal,” kata Sultan Najamudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5).

Menurutnya, jabatan Sekretaris Jenderal merupakan posisi strategis yang berperan penting dalam menyelenggarakan hubungan administrasi serta memberikan dukungan keahlian bagi pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI. 

Karena itu, figur yang menduduki posisi ini harus memiliki kemampuan manajerial dan profesionalisme tinggi. Ia meyakini, latar belakang Iqbal yang merupakan anggota Polri mampu meningkatkan profesionalisme terhadap DPD RI.

“Dengan latar belakang saudara sebagai personel Polri, saudara telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas-tugas sebelumnya. Kami percaya bahwa pengalaman dan keahlian saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga ini,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore