Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Mei 2025 | 04.25 WIB

Prajurit TNI Amankan Gedung Kejaksaan, Politikus Golkar Nilai Tak Ada Aturan yang Dilarang

Ilustrasi Para prajurit TNI dari tiga matra. (Puspen TNI) - Image

Ilustrasi Para prajurit TNI dari tiga matra. (Puspen TNI)

JawaPos.com - Perintah pengamanan kantor kejaksaan oleh prajurit TNI masih menuai perdebatan. Banyak yang menganggap bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan tugas TNI.

Penasihat Ahli Balitbang DPP Golkar Henry Indraguna mengatakan, terdapat dasar hukum terkait bantuan TNI mengamankan gedung kejaksaan. Yakni Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan Tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mencakup membantu tugas pemerintah di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

"Dan Pasal 7 ayat (3): Pelibatan TNI dalam OMSP harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," kata Henry dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5).

Dia menyampaikan, pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat OMSP dan harus didasarkan pada keputusan politik negara.

"Legalitas pengamanan Kejaksaan oleh TNI secara hukum dimungkinkan jika memenuhi syarat OMSP, yaitu atas dasar keputusan politik negara dan terkait dengan objek vital nasional strategis atau ancaman khusus," imbuhnya.

Mengenai pengerahan prajurit dalam keamanan Kejaksaan adalah kerja sama resmi berdasarkan MoU atau Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Henry.

"Pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga daerah. Harus dipahami, sesuai MoU yang ada, TNI kan dapat memberikan dukungan pengamanan terhadap kejaksaan," tambahnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore