Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Mei 2025 | 23.34 WIB

MK Batalkan Lagi Hasil Pilkada Barito Utara, Terungkap Suara Dibeli Pakai Tiket Umrah dan Uang Rp 16 Juta

Ilustrasi MK: DPR minta memperpanjang waktu seleksi hakim MK. - Image

Ilustrasi MK: DPR minta memperpanjang waktu seleksi hakim MK.

JawaPos.com - Pilkada Barito Utara harus kembali diulang untuk kedua kalinya. Bahkan kali ini, harus diulang di seluruh kabupaten. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak mengesahkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 22 Maret 2025 lalu.

Pada PSU 22 Maret, coblosan ulang digelar di dua TPS. Yakni TPS 01 Desa Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. Namun dalam pelaksanaannya, terbukti terjadi money politik secara masif. Bahkan, satu suara dihargai 16 juta rupiah hingga tiket umrah.

Dalam putusannya, MK membatalkan dua pasangan calon yang bertanding. Sebab keduanya, sama-sama melakukan politik uang. Yakni paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra.

Dalam persidangan, Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, pihaknya menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih. Paslon nomor urut dua, berani membayar Rp16.000.000 untuk satu pemilih.

"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga," ujarnya di Gedung MK, Rabu (14/5).

Sementara paslon nomor urut 1, kata Guntur, menghargai satu suara sebesar Rp 6.500.000 dan dijanjikan tiket umrah bila menang. Hal itu sesuai keterangan saksi atas nama Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19.500.000 untuk satu keluarga.

Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik jual beli suara di kedua TPS memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak.

Bagi MK, praktik politik uang itu menciderai prinsip-prinsip Pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Juga telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.

"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi," kata Guntur.

Terkait pemilihan ulang jilid 2, MK memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada partai politik mengajukan lagi bakal calon yang memenuhi persyaratan. Kemudian memproses tahapan sampai dengan hari pemungutan suara.

"PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan a quo," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore