
Ilustrasi MK: DPR minta memperpanjang waktu seleksi hakim MK.
JawaPos.com - Pilkada Barito Utara harus kembali diulang untuk kedua kalinya. Bahkan kali ini, harus diulang di seluruh kabupaten. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak mengesahkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 22 Maret 2025 lalu.
Pada PSU 22 Maret, coblosan ulang digelar di dua TPS. Yakni TPS 01 Desa Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. Namun dalam pelaksanaannya, terbukti terjadi money politik secara masif. Bahkan, satu suara dihargai 16 juta rupiah hingga tiket umrah.
Dalam putusannya, MK membatalkan dua pasangan calon yang bertanding. Sebab keduanya, sama-sama melakukan politik uang. Yakni paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra.
Dalam persidangan, Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, pihaknya menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih. Paslon nomor urut dua, berani membayar Rp16.000.000 untuk satu pemilih.
"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga," ujarnya di Gedung MK, Rabu (14/5).
Sementara paslon nomor urut 1, kata Guntur, menghargai satu suara sebesar Rp 6.500.000 dan dijanjikan tiket umrah bila menang. Hal itu sesuai keterangan saksi atas nama Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19.500.000 untuk satu keluarga.
Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik jual beli suara di kedua TPS memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak.
Bagi MK, praktik politik uang itu menciderai prinsip-prinsip Pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Juga telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.
"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi," kata Guntur.
Terkait pemilihan ulang jilid 2, MK memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada partai politik mengajukan lagi bakal calon yang memenuhi persyaratan. Kemudian memproses tahapan sampai dengan hari pemungutan suara.
"PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan a quo," pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
