
TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah Puncak Jaya mengantisipasi terjadinya bentrok antar pendukung pasangan cakada di Puncak Jaya. (TNI AD)
JawaPos.com - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sedang dikebut. Di dalam revisi itu isi membahas sejumlah jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif. Ketika memegang jabatan tersebut, perwira TNI yang ditunjuk negara tidak perlu mundur atau pensiun dari tugas kemiliteran.
Adapun jabatan sipil yang dapat diemban oleh prajurit TNI aktif, yakni di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Masuknya BNPP dalam barisan jabatan sipil yang diisi oleh prajurit TNI aktif, maka total kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh militer aktif bertambah menjadi 16.
Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, prajurit TNI bisa bertugas di 10 kementerian dan lembaga negara. Lewat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI, pemerintah mengusulkan tambahan lima kementerian dan lembaga. Sehingga total ada 15 institusi sipil yang bisa diisi oleh tentara aktif. Dengan tambahan BNPP, jumlahnya menjadi 16.
”Tadi juga didiskusikan ada penambahan. Yang pertama itu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan,” ungkap Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin kepada awak media di Jakarta.
Menurut Hasanuddin, BNPP muncul lantaran dalam peraturan presiden juga sudah tertulis bahwa ada penempatan personel TNI di institusi tersebut. Di luar 16 kementerian dan lembaga tersebut, lanjut dia, prajurit TNI aktif harus mundur atau pensiun dini bila memilih bertugas menduduki jabatan sipil. Itu sudah menjadi komitmen dan keputusan bersama yang berdasar pada aturan.
”Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu, tetap harus mengundurkan diri. Jadi, kalau itu sudah final,” tegas dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Tidak hanya itu, mereka melihat masih ada celah terjadinya dwifungsi TNI. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyampaikan hal itu kepada awak media pada Jumat (14/3).
Menurut dia, secara substansi Revisi UU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Di antaranya perluasan pada jabatan sipil dari semula sepuluh pos menjadi 15 pos. Ardi menila hal itu sebagai bagian dari celah dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI yang akan dibahas bersama DPR.
”Menambah (pos) Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI. Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan itu tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum,” kata dia.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
