
TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah Puncak Jaya mengantisipasi terjadinya bentrok antar pendukung pasangan cakada di Puncak Jaya. (TNI AD)
JawaPos.com - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sedang dikebut. Di dalam revisi itu isi membahas sejumlah jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif. Ketika memegang jabatan tersebut, perwira TNI yang ditunjuk negara tidak perlu mundur atau pensiun dari tugas kemiliteran.
Adapun jabatan sipil yang dapat diemban oleh prajurit TNI aktif, yakni di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Masuknya BNPP dalam barisan jabatan sipil yang diisi oleh prajurit TNI aktif, maka total kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh militer aktif bertambah menjadi 16.
Dalam UU TNI yang berlaku saat ini, prajurit TNI bisa bertugas di 10 kementerian dan lembaga negara. Lewat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI, pemerintah mengusulkan tambahan lima kementerian dan lembaga. Sehingga total ada 15 institusi sipil yang bisa diisi oleh tentara aktif. Dengan tambahan BNPP, jumlahnya menjadi 16.
”Tadi juga didiskusikan ada penambahan. Yang pertama itu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan,” ungkap Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin kepada awak media di Jakarta.
Menurut Hasanuddin, BNPP muncul lantaran dalam peraturan presiden juga sudah tertulis bahwa ada penempatan personel TNI di institusi tersebut. Di luar 16 kementerian dan lembaga tersebut, lanjut dia, prajurit TNI aktif harus mundur atau pensiun dini bila memilih bertugas menduduki jabatan sipil. Itu sudah menjadi komitmen dan keputusan bersama yang berdasar pada aturan.
”Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu, tetap harus mengundurkan diri. Jadi, kalau itu sudah final,” tegas dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Tidak hanya itu, mereka melihat masih ada celah terjadinya dwifungsi TNI. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyampaikan hal itu kepada awak media pada Jumat (14/3).
Menurut dia, secara substansi Revisi UU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Di antaranya perluasan pada jabatan sipil dari semula sepuluh pos menjadi 15 pos. Ardi menila hal itu sebagai bagian dari celah dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI yang akan dibahas bersama DPR.
”Menambah (pos) Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI. Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan itu tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum,” kata dia.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Start P7 di Sirkuit Assen! Veda Ega Pratama Bongkar Penyebab Crash di Practice Moto3 Belanda 2026
