Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Februari 2025 | 16.16 WIB

PDIP: KPK Sewenang-wenang Tahan Sekjen Hasto Kristiyanto

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto  dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - PDI Perjuangan tidak terima Sekretaris Jenderal (Sekjen) partainya, Hasto Kristiyanto harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Kamis (20/2) kemarin.

Juru bicara PDIP, Guntur Romli menyebut, KPK melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menahan Hasto Kristiyanto. Ia menduga, KPK dijadikan alat politik balas dendam dari keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
 
"Penahanan pada Sdr Sekjen bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK, yang jadi alat politik balas dendam setelah pemecatan Jokowi dan keluarganya," kata Guntur kepada wartawan, Kamis (20/2) malam.
 
 
Guntur menegaskan, tidak ada kepentingan dari KPK untuk menahan Hasto Kristiyanto. Sebab, Hasto tidak mungkin melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti.
 
"Tidak ada urgensi menahan Sdr Sekjen, karena tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tegas Guntur.
 
Mengingat, Hasto kembali mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dua kasus, yakni terkait dugaan suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
 
Ia mengungkapkan, seharusnya praperadilan sebelumnya Hasto Kristiyanto menang, tetapi ada intervensi dari pihak lain.
 
 
"Harusnya sidang praperadilan kemarin kami menang, cuma menurut sumber kami ada intervensi melalui hakim agung MA berinisial Y yang juga melobi meloloskan/mengabulkan judicial review PKPU soal usia kepala daerah saat dilantik yang menguntungkan Kaesang," cetus Guntur.
 
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan pihaknya menahan Hasto Kristiyanto, meski kembali mengajukan upaya hukum praperadilan. Ia beralasan, Hasto dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
 
"Kemudian alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
 
Hasto terjerat atas dua kasus yang ditangani KPK. Pertama, kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
 
 
Kedua, kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Sebab, KPK menemukan bukti Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri. 
 
Karena itu, Setyo berharap penahanan terhadap Hasto akan memudahkan proses penyidikan KPK. Ia memastikan, penahanan terhadap Hasto berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.
 
"Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik," pungkas Setyo.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore