Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
JawaPos.com - PDI Perjuangan menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri. Ia mempertanyakan sikap KPK yang tidak memberikan alasan jelas terkait pencekalan Yasonna Laoly.
"Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata juru bicara PDIP, Chico Hakim kepada JawaPos.com, Kamis (26/12).
Meski demikian, Chico memastikan PDIP dan seluruh kadernya menghormati keputusan KPK yang saat ini telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Namun kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yg sedang berjalan," ucap Chico.
Politikus PDIP itu mengingatkan KPK untuk tidak bermain politik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.
"Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini, di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," tegas Chico.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya membenarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto. Pencekalan itu dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK tersebut di atas," ujar Tessa dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Tessa menegaskan, keterangan terhadap keduanya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang salah satunya menjerat Harun Masiku. Pencekalan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan Ybs di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," urai Tessa.
Adapun, Yasonna H Laoly juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Rabu (18/12). Dalam pemeriksaan itu, Yasonna didalami terkait surat fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.
Data perlintasan itu dalami, mengingat Yasonna merupakan Menkumham era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, pada Selasa (24/12). Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.