JawaPos.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani merespons gugatan perdata yang dilayangkan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih Tia Rahmania ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Puan menegaskan, partainya punya mekanisme internal dalam menyelesaikan masalah lewat Mahkamah Partai.
"Partai Politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Puan menegaskan, Mahkamah Partai mempunyai alasan mengapa memecat Tia Rahmania dari Anggota DPR RI terpilih dan juga kader PDIP.
"Bagaimana kronologi penjelasannya, silakan tanya ke DPP Partai PDI Perjuangan terkait dengan tadi yang ditanyakan," tegas Puan.
Mantan Anggota DPR RI terpilih daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania tidak terima dipecat PDI Perjuangan. Tia melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pemecatan dirinya sebagai Anggota DPR RI terpilih dan kader PDIP.
"Sudah (mengajukan gugatan). Sidangnya tanggal 10 Oktober 2024," ucap kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purbo dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Ia menjelaskan, pihaknya menggugat Mahkamar Partai, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Serta turut tergugat yakni, DPP PDIP, Bawaslu dan KPU RI.
Jupryanto menjelaskan, dugaan pergantian Tia Rahmania di kursi DPR RI didasari keputusan Mahkamah Partai yang dibuat tak sesuai dengan fakta. Menurutnya, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.
"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," tegas Jupryanto.
Dia menilai, tindakan Mahkamah Partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.
"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatn itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," terangnya.
Jupryanto mengungkapkan, Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada tanggal 23 September 2024, Senin malam. Dihari yang sama ketika kliennya mengkritik keras Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sedangkan surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumahnya pada hari ini, Kamis (26/9).
"Surat pemecatan Tia Rahmania telah ditanda tangani sejak 13 September, dan tidak pernah disampaikan kepada yang bersangkutan Tia Rahmania, sehingga muncul dugaan adanya kelompok kejahatan yang sengaja ingin menjatuhkan Tia Rahmania di waktu menjelang pelantikannya," pungkas Jupryanto.