Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan sambutan saat menghadiri acara Silaturahmi Idul Adha bersama sejumlah elemen warga di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
JawaPos.com - Hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah terkait partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, membuka peluang Anies Baswedan kembali maju pada Pilkada Jakarta 2024. Setelah sebelumnya ditinggalkan oleh PKS, Partai Nasdem dan PKB yang lebih memilih mendukung Ridwan Kamil.
Bahkan, Anies Baswedan diisukan akan diusung oleh PDI Perjuangan setelah hadirnya putusan MK itu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta publik untuk menunggu waktu yang tepat, hingga partai politik berlogo banteng itu memberi dukungan kepada Anies Baswedan.
“Ya kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Meski demikian, Hasto enggan merespons lebih jauh terkait peluang Anies Baswedan berduet dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendi.
“Ya namanya peluangkan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang utu dicalonkan dan itu lah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan,” ujar Hasto.
Lebih jauh, Hasto meminta publik untuk bersabar apakah PDIP mengusung Anies sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
“Tunggu tanggal mainnya,” tegas Hasto.
Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini adalah gugatan dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/8).
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.