JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan judi online (judol) dengan memberantas para bandar, mengingat permainan judol sudah menyentuh anak-anak sebagai korbannya. Pasalnya, sejauh ini Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online belum bekerja secara optimal.
"Pemberantasan judi online ini harus diselesaikan dengan prioritas di tingkat hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, influencer judol," kata Didik kepada wartawan, Jumat (9/8).
“Masalah judi online terus berlarut-larut dan sudah sangat meresahkan, apalagi anak-anak juga banyak menjadi korban. Negara tidak boleh main-main dalam menyelesaikan masalah judi online,” sambungnya.
Ia menyatakan, sampai saat ini belum ada sanksi tegas yang dilakukan Pemerintah dalam memberantas judol. Karena itu, ia meminta agar pencegahan dan penegakan hukum dalam kasus judi online dilakukan secara berkelanjutan. Ia juga menyoroti bagaimana judi online pun telah menyusup masuk ke institusi negara, termasuk oknum aparat.
"Bersihkan institusi negara dari segenap perilaku menyimpang para oknum aparat dan oknum pejabatnya. Jangan ada ruang toleransi sedikitpun kepada oknum aparat yang terlibat judol," tegas Didik.
Didik menegaskan, judi online telah merusak etika bangsa. Apalagi saat ini sudah banyak anak-anak dan remaja yang ikut terbawa pada tren judi online.
Berdasarkan data demografi saat ini, lanjut Didik, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10-20 tahun sebanyak 11 persem atau kurang lebih 440.000 orang.
Kemudian usia 21-30 tahun 13 persen atau 520.000 orang. Sementara usia 30-50 tahun sebesar 40 atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang.
Kendati Pemerintah mengklaim telah berhasil menurunkan akses masyarakat ke situs judi online sebesar 50 persen, data terbaru menunjukkan aktivitas judi online di Indonesia masih tergolong tinggi. Sehingga perlu upaya lebih dari Pemerintah dan penegak hukum untuk menanggulanginya.
"Kami di Komisi III DPR sangat prihatin dengan penegakan hukum judol yang masih belum maksimal. Kami melihat judi online ini seperti fenomena gunung es,” pungkas Didik.