Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juni 2024 | 23.02 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan dan Balik Nama Kembali Hadir di Jakarta, Cuma Sampai Agustus 2024

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat. /ANTARA - Image

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat. /ANTARA

JawaPos.com - Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKb) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali dibuka di DKI Jakarta. Pemutihan ini berlaku sejak hari ini, Selasa (11/6) hingga Agustus mendatang.

"Penghapusan saksi PKB dan BBNKB datang lagi," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (11/6).
 
Adapun pemberlakuan aturan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024
 
"Kesempatan terbatas hanya sampai 31 Agustus 2024," tulis akun itu lagi.
 
"Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!" sambungnya. 
 
Adapun untuk kendaraan yang keterlambatan dendanya sudah lebih dari satu tahun, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Induk Samsat Jakarta untuk mendapatkan kesempatan ini.
 
"Keterlambatan denda kurang 1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat," pungkasnya. 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore