Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 22.48 WIB

Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Online 2026, Korlantas Polri: Hoax!

Konten hoax pemutihan pajak kendaraan online 2026.

 

JawaPos.com - viral di media sosial informasi yang menyebutkan Polri memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang mulai 8 April sampai 28 Mei 2026. Informasi ini juga memuat layanan pelat kendaraan gratis.
 
Informasi tersebut disebarkan akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”. Penyebar informasi menyampaikan bahwa fasilitas ini memuat gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.
 
“Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis akun @kantorsamsat12, dikutip Rabu (15/4).
 
Akun ini setidaknya membuat 9 konten berisikan informasi tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online. Untuk menyakinkan publik, pelaku mencantumkan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri.
 
 
Meski begitu, Korlantas Polri memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Sampai saat ini tidak ada kebijakan pemutihan pajak.
 
“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.
 
Pemerintah resmi menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
 
Adapun mengenai Jenis, Biaya, dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk layanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya Mutasi Keluar Daerah, dan biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Korlantas Polri meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi. Segala bentuk informasi harus diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.
 
“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis Korlantas Polri.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore