
Ketua KPU Hasyim Asy
JawaPos.com – Polemik terkait dengan status calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 akhirnya tuntas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa caleg terpilih yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mundur.
Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada di Komisi II DPR, Jakarta, kemarin (15/5). Hadir dalam rapat tersebut pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan keputusan itu, rencana sebelumnya dipastikan berubah. Pekan lalu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat merencanakan caleg terpilih yang maju pilkada hanya diwajibkan menyerahkan surat bersedia mundur setelah dilantik sebagai anggota DPR. Kemudian, pelantikan dimungkinkan dilakukan setelah hasil pilkada diketahui. Formula itu menuai kritik karena dianggap mengakali hukum untuk mengakomodasi calon kepala daerah (cakada) yang kalah agar tetap bisa dilantik sebagai anggota legislatif.
Dalam penjelasannya di DPR kemarin, Hasyim menjelaskan, kewajiban mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah perlu diterapkan untuk memberikan kejelasan. Termasuk kepastian status. ”Jadi, agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” ujarnya.
Disinggung soal sikapnya yang terkesan tidak konsisten, Hasyim beralasan, dalam setiap rumusan norma hukum terbuka ruang diskusi. Jika dalam diskusi ditemukan implikasi dari penerapan norma yang tidak sesuai, ada ruang penyesuaian.
Sesuai dengan tahapan, pendaftaran Pilkada 2024 dibuka pada 27–29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan calon berlangsung pada 22 September 2024. Nah, begitu ditetapkan sebagai calon kepala daerah, yang bersangkutan wajib mundur sebagai caleg terpilih.
Dokumen pernyataan mundur harus disampaikan lima hari seusai penetapan atau pada 27 September. Surat itu kemudian menjadi basis bagi KPU untuk mengubah surat keputusan terkait dengan caleg terpilih. ”Tinggal menunggu partai, siapa yang diusulkan sebagai calon terpilih,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyentil Hasyim untuk hati-hati dalam ber-statement. Jangan sampai KPU menyampaikan sikap yang memicu polemik. Sebab, sebagai pelaksana UU, tugas KPU adalah melaksanakan ketentuan UU. ”Kami juga kemarin sudah menegur,” ungkapnya.
Doli menuturkan, untuk menghindari polemik, norma dalam PKPU harus sejalan dengan ketentuan. Jika ada pihak-pihak yang berkeinginan berbeda, dia menilai ruang itu bisa diusulkan dalam revisi UU Pemilu ke depannya.
Ketua DKPP Heddy Lugito meminta penyusunan PKPU harus jelas agar tidak memicu multitafsir. Belajar dari pengalaman Pemilu 2024, ketidakjelasan memicu multitafsir yang bisa bermasalah. ”Akhirnya berujung pada pengaduan ke DKPP,” ujarnya. Selain regulasi, KPU harus membuat pedoman pelaksanaan yang mudah dipahami. (far/c14/oni)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
