Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Maret 2024 | 05.30 WIB

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tak Terima KPU Sebut Gugatannya ke MK Salah Sasaran

Todung Mulya Lubis (kiri) dalam konferensi pers di Gedung High End, Jakarta, Rabu (3/12/2024). - Image

Todung Mulya Lubis (kiri) dalam konferensi pers di Gedung High End, Jakarta, Rabu (3/12/2024).

 
JawaPos.com - Deputi hukum tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tak terima gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut salah alamat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurutnya, dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dijelaskan kewenangan MK cukup luas, termasuk untuk mengusut tuntas kecurangan Pemilu 2024.
 
"Saya menolak disebut salah kamar. Jadi tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
 
Todung menekankan, penyelesaian gugatan sengketa Pemilu 2024 tak hanya sebatas hanya perolehan suara. Namun, MK juga bisa mengusut dugaan kecurangan selama proses tahapan Pemilu 2024.
 
"Jadi ini satu hal menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu akan menganggap bahwa ya itu hanya persoalan suara dan perbedaan perolehan suara. Tapi, sebetulnya tidak TSM itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya," tegas Todung.
 
Sebab, Todung mengatakan MK sering membuat putusan yang tidak membatasi kewenangannya. Menurutnya, MK juga bisa mengadili hukum yang bahkan dibuat sebelum lembaga peradilan tersebut berdiri di tahun 2003. 
 
"MK itu didirikan tahun 2003 kalau Anda ingat, seharusnya MK hanya boleh misalnya menguji Undang-Undang yang lahir tahun 2003," ujar Todung.
 
Sebelumnya, KPU RI menilai gugatan kubu Ganjar-Mahfud yang menyinggung soal penyalahgunaan kekuasaan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) salah sasaran. Menurutnya, gugatan tersebut tidak tepat dilayangkan karena Jokowi bukan peserta Pemilu 2024. 
 
Hal itu disampaikan KPU selaku pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
 
"Bahwa dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh Presiden dan jajarannya, namun fakta hukumnya Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yg berperkara dalam sengketa PHPU a quo," ujar Hifdzil.
 
"Sehingga argumentasi permohonan pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran," imbuhnya.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore