Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Maret 2024 | 03.25 WIB

Diduga Ada Upaya Menggagalkan PPP ke Parlemen, PDIP Siap Bantu Data untuk Gugat Hasil Pileg ke MK

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto (tengah) (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS) - Image

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto (tengah) (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JawaPos.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) siap mendukung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggugat hasil Pileg ke MK.

Seperti diberitakan sebelumnya, PPP tidak lolos ke Senayan karena tidak bisa menembus ambang batas amentary threshold (PT) 4 persen.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menduga telah terjadi upaya menggagalkan PPP melenggang ke parlemen.

Oleh karena itu, Hasto menyebut akan memberikan dukungan dan bantuan data-data untuk menggugat hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit tapi juga data-data yang diperlukan PPP, karena C1 dari kami kan cukup lengkap supaya keadilan ditegakkan," kata Hasto seperti yang dilansir ANTARA, Kamis (21/3).

Hasto pun mewanti-wanti jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan, membuat partai yang memiliki jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan.

"Jangan sampai partai Ka'bah ini dihilangkan sejarahnya karena mendukung Ganjar-Mahfud. Ini sudah kebangetan," tegas sekjen PDIP Hasto.

Sementara itu, Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur mengatakan partainya sedang mempersiapkan gugatan hasil pemilu ke MK.

Menurutnya, data yang dimiliki internal PPP angkanya sudah melampaui 4 persen.

"Kenapa kami melakukan itu, karena hasil dari yang diumumkan tadi malam PPP di angka 3,87 itu mengagetkan bagi kami karena hasil data yang ada di internal kami melampaui angka 4 persen, bahkan 4,04," bilang Mansyur yang disitat dari ANTARA, Kamis (21/3).

Mansyur pun mengatakan PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam konteks Pileg.

"Perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," bebernya.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore