Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Februari 2024 | 02.33 WIB

Bawaslu Tegaskan Penyelenggara Pemilu yang Ubah Rekapitulasi Suara Bisa Dipidana

Pemilih tunanetra dibantu pendamping melakukan pencoblosan surat suara pada pelaksanaan pemilu 2024 di TPS 014 Panti Sosial Netra dan Tuna Rungu Cahaya Batin, Jakarta, Rabu (14/2/2024). - Image

Pemilih tunanetra dibantu pendamping melakukan pencoblosan surat suara pada pelaksanaan pemilu 2024 di TPS 014 Panti Sosial Netra dan Tuna Rungu Cahaya Batin, Jakarta, Rabu (14/2/2024).

JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengingatkan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil.

"Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun kurungan dan denda Rp 24 juta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Kamis, (15/2).

Kemudian, lanjut dia, juga bisa dikenakan sanksi pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Dia menegaskan Bawaslu DKI Jakarta menggencarkan pengawasan rekapitulasi suara demi mencegah kecurangan selama Pemilu 2024.

"Bawaslu DKI masih mengawasi rekapitulasi suara secara melekat," tambahnya.

Dari aturan tersebut, dengan tegas tidak boleh ada manipulasi rekapitulasi suara baik untuk pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).

Bawaslu DKI Jakarta siap menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat demi memastikan suara rakyat tidak boleh dicurangi. Oleh karena itu, Bawaslu DKI terus berjaga hingga rekapitulasi selesai.

"Jika ada dugaan kecurangan silakan masyarakat melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," jelasnya.

Selain itu, dia menambahkan butuh peran serta masyarakat dalam mengawasi proses rekapitulasi suara secara berjenjang di tingkat kecamatan, KPU kabupaten/ kota hingga provinsi (DKI).

"Hal ini sebagai wujud komitmen Bawaslu DKI Jakarta selaku pemilik kewenangan penindakan dalam rangka menegakkan keadilan pemilu," ujarnya.

Masyarakat dapat melapor atau menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran melalui layanan WhatsApp (WA) Center Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/ kota DKI Jakarta.

Viral di media sosial X, perbedaan data perolehan suara ditemukan dalam situs KPU dengan salah satu TPS di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (15/2).

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore