JawaPos.com - Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) dituntut dengan hukuman pidana 11 tahun 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Jaksa meyakini, Dadan terbukti bersama-sama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp 11,2 miliar.
Dari penerimaan uang itu, Dadan diduga menerima sejumlah uang senilai Rp 7,95 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa KPK membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Jaksa KPK juga menuntut Dadan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,95 miliar. Selambat-lambatnya harus dibayarkan, satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
"Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," tegas jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatannya dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA serta terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sedangkan, keadaan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap jaksa.
Suap itu diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.