Proses pembersihan APK di wilayah Kota Surabaya oleh Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 beserta pemangku kepentingan terkait pada hari Minggu (11/2) dini hari.
JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut masuknya masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 dengan memantapkan persiapan. Salah satunya adalah dengan mengingatkan dan memantau pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang publik.
Terkait pembersihan APK tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menjelaskan bahwa sebenarnya hal tersebut merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilu.
Ia menjelaskan bahwa terhitung sejak hari Minggu (11/2) pukul 00.01 WIB sudah memasuki masa tenang pemilu. Menurutnya selama masa tenang pemilu ini APK yang telah didirikan di ruang publik harus segera dibersihkan.
“Selama masa tenang kampanye, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Hal itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih pada hari pemungutan suara,” ujarnya pada hari Minggu (11/2) pagi di Surabaya seperti dilansir dari Antara.
Oleh karena itu mulai tanggal 11 Februari 2024 sejak pukul 00.01 dini hari KPU Jawa Timur bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemangku kepentingan terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Provinsi Jatim langsung melakukan pembersihan APK yang sudah didirikan di ruang publik.
“Pembersihan APK selama masa tenang kampanye sebenarnya merupakan tanggung jawab dari para peserta pemilu. Namun, kami selaku penyelenggara pemilu punya kewajiban mengkoordinasi pembersihan APK tersebut,” kata dia.
Pembersihan APK di wilayah Surabaya yang dilaksanakan pada hari Minggu dini hari itu juga diikuti sejumlah perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Jatim itu memastikan koordinasi pembersihan APK tersebut juga dilakukan serentak di wilayah kabupaten/kota hingga tingkat desa di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Meskipun demikian, ia juga menyampaikan bahwa tidak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang.
Bagi peserta pemilu yang hendak mengambil APK yang telah dibersihkan oleh petugas dapat mengambilnya di Kantor Bawaslu atau Kantor Satpol PP setempat.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
