
Aksi unjuk rasa kepala desa di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).
JawaPos.com - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Setiap pasangan melakukan kampanye terbaiknya untuk menarik suara masyarakat pada konstelasi Pemilu 2024.
Meskipun demikian, konstitusi mempunyai larangan kepada lembaga negara untuk tidak ikut kampanye pada Pemilu tahun 2024. Hal demikian sudah diatur lembaga mana saja yang dilarang untuk ikut kampanye.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menginformasikan untuk lembaga negara untuk tidak ikut terlibat pada kegiatan kampanye atau menguntungkan bagi pihak calon.
Misalnya seperti kepala dan Perangkat Desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye yang menguntungkan pihak calon. Selain itu, Pasal 280 ayat 2 membeberkan kepada lembaga negara untuk menjadi pelaksana atau tim kampanye.
Aturan tersebut yang tertuang pada UU No.7 Tahun 2017 pada pasal 280 ayat 2 sudah menjelaskan untuk lembaga negara tidak terlibat pada kegiatan kampanye.
Selain dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dilarang untuk ikut terlibat pada kegiatan kampanye, misalnya seperti Aparatur Sipil Negara, Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak ikut terlibat pada kegiatan kampanye.
Sebagaimana keterangan dari UU No. 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (2) tentang UU Pemilu berbunyi sebagai berikut:
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuangan (BPK)
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI);
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD).
Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural meliputi: Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Selain itu, keterangan lebih lanjut dituangkan pada Pasal 282 yang menjelaskan untuk pejabat negara dilarang membuat keputusan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu pada masa kampanye.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
