Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Januari 2024 | 20.32 WIB

'Presiden Boleh Berkampanye pada Pemilu 2024', Presiden Jokowi Paparkan Landasan Undang-undangnya!

Presiden Joko Widodo. (tangkapan layar pada akun YouTube Sekretariat Presiden)

 
JawaPos.com - Berawal dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa Presiden diperbolehkan untuk berpihak dan ikut serta berkampanye pada Pemilu 2024.
 
Atas pernyataan Presiden Jokowi telah berhasil menjadi perhatian publik, bahkan menuai banyak menuai pro dan kontra atas pernyataan tersebut.
 
Dikutip JawaPos.com dari laman resmi YouTube Sekretariat Presiden, pada hari Jum’at (26/1/24) mengungkapkan bahwa pernyataan Jokowi atas Presiden boleh untuk berpihak atau berkampanye itu berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah mengatur demikian.
 
 
Menyikapi keramaian yang terjadi, Presiden Jokowi menjelaskan landasan dari pernyataan terkait Presiden boleh memihak atau ikut berkampanye. 
 
Jokowi sampaikan dalam YouTube Sekretariat Presiden dengan menunjukkan print kertas besar bukti pasal dalam UU Pemilu yang telah mengatur untuk Presiden boleh memihak dan berkampanye pada Pemilu 2024.
 
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu).” ungkap Jokowi.
 
 
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," lanjut Jokowi.
 
Presiden Jokowi mengungkap dengan tegas bahwa aturan kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan UU tersebut menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk berkampanye.
 
Atas landasan tersebut, Jokowi meminta untuk pernyataannya untuk tidak ditarik kemana-mana. Karena yang diungkapkan oleh Jokowi memiliki aturan dan landasan yang jelas.
 
 
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," kata Jokowi.
 
Selain itu, Jokowi juga membeberkan atas pasal yang lain berkaitan dengan syarat Presiden dan Wakil Presiden ketika hendak melakukan kampanye. Pasal tersebut, ada pada pasal 281 yang menegaskan untuk tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan ketika hendak melakukan kegiatan kampanye.
 
"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan,” kata Jokowi.
 
 
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ungkap Jokowi.
 
Presiden Jokowi juga meminta untuk pernyataannya tidak diinterpretasikan secara negatif, karena itu semua berdasarkan pada ketentuan yang telah mengatur Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye.
 
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ucapnya.
 
 
Atas pernyataan Jokowi yang menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk berkampanye, tidak ditafsirkan secara negatif. Karena pernyataan tersebut memiliki landasan yang jelas yaitu peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Pemilu. 

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore