Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 April 2022 | 21.06 WIB

Berkas Perkara Tersangka Doni Salmanan Dilimpahkan ke Kejagung

Doni Salmanan tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Doni Salmanan hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni juga diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uan - Image

Doni Salmanan tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Doni Salmanan hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni juga diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uan

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas penyidikan dari kasus dugaan penipuan investasi ilegal trading binary option Qoutex, yang menyeret Doni Salmanan.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Barekrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung.

"Berkas baru dikirim hari ini," ujar Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (18/4).

Reinhard mengatakan, berkas itu baru tahap I. Nantinya Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung akan meneliti berkas untuk melihat kelengkapannya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan trading binary option lewat platform Quotex. Doni saat ini juga sudah mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, mobil, motor, pakaian, sepatu, jam dan lainnya. Aset milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item dengan total Rp 64 miliar.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore