Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Maret 2022 | 19.28 WIB

Akhirnya DPR Bahas RUU TPKS Bersama Pemerintah

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi menuntut pengesahan RUU TPKS di depan kompleks parlemen, Rabu (23/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RU - Image

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi menuntut pengesahan RUU TPKS di depan kompleks parlemen, Rabu (23/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RU

JawaPos.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) bersama Pemerintah akhirnya membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3). Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas menyampaikan, rapat kerja ini merupakan jawaban DPR atas desakan masyarakat yang ingin segera mengesahkan RUU TPKS.

"Mudah-mudahan dengan rapat kerja ini merupakan jawaban terkait dengan atensi publik yang begitu besar terhadap kelahiran RUU TPKS," kata Supratman.

Supratman lantas menjelaskan alasan pihaknya yang sempat menunda pembahasan RUU TPKS dengan Pemerintah. Dia beralasan, hal tersebut semata untuk menghindari cacat formil pembahasan RUU TPKS.

"Banyak yang menanyakan kenapa ini jadwalnya terlalu lama ya pengesahan, semata-mata hanya karena soal mekanisme yang harus kita tempuh supaya kita menghindari cacat formil dari ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perundangan-Undangan," tegas Supratman.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid menyampaikan, RUU TPKS akan menjadi jawaban atas permasalahan kekerasan seksual. Dia mengharapkan, RUU TPKS
akan mengatasi kesulitan masyarakat untuk memperoleh keadilan hukum terkait kasus kekerasan seksual.

Sebab, peraturan perundang-undangan yang ada belum berbentuk undang-undang yang bersifat khusus dan belum berpihak pada korban kekerasan seksual.

"Sehubungan dengan itu, DPR sangat menaruh perhatian, sehingga berinisiatif menyusun RUU TPKS ini," ungkap Wahid.

Sementara itu, pihak Pemerintah diwakilkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore