Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Januari 2024 | 00.25 WIB

Syarat dan Tata Cara Melakukan Pemilihan pada Pemilu 2024, WNI di Luar Negeri Juga Bisa Nyoblos

Ilustrasi: Pemilu. (Antara)

JawaPos.com – Dilakukan setiap lima tahun sekali, pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat, dapat menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024 nanti.

Namun, apa saja syarat dan bagaimana tata cara memilih pada Pemilu 2024? Dilansir dari KPU, berikut merupakan syarat dan tata cara memilihnya.

A. Syarat Menjadi Pemilih Pemilu 2024

Syarat utama menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 adalah pemilih merupakan Warga Negara Indonesia. Dan seperti yang telah diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
  2. Hak pilihnya tidak sedang dicabut oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
  5. Jika pemilih belum mempunyai KTP elektronik, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memilih, dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

Cek dapat dilakukan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Apabila belum terdaftar, bisa langsung datang ke KPU Kabupaten atau Kota di domisili masing-masing.

B. Tata Cara Memilih pada Pemilu 2024

Seperti yang tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu akan dilaksanakan dengan tata cara mencoblos surat suara.

Warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Rabu, 14 Februari 2024 dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Pemilih yang sudah terdaftar nantinya akan menerima surat pemberitahuan yang dapat dibawa ke TPS dan menyerahkan surat pemberitahuan tersebut beserta KTP elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Setelah menyerahkan surat pemberitahuan tersebut beserta KTP elektronik kepada petugas KPPS, pemilih berhak mendapatkan surat suara dan dilanjutkan dengan melakukan pencoblosan di TPS.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore