Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2024 | 23.35 WIB

KPU Rancang Tahapan Pilpres 2024 jika Berlangsung Dua Putaran

Pekerja melipat surat suara Pilpres 2024 di Pulogadung, Jakarta. KPU Jakarta Timur menargetkan akan menyelesaikan pelipatan 2.436.059 surat suara paling lambat pada 17 Januari 2024.

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan waktu pemungutan suara jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Ada pun waktu yang telah ditetapkan yakni pada 26 Juni 2024 mendatang. 
 
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat penyelenggaraan pemungutan suara itu ditetapkan setelah lima bulan pencoblosan putaran pertama, pada 14 Februari 2024. 
 
"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Yulianto di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
 
 
Berikut rancangan jadwal jika nantinya terdapat Pilpres 2024 terjadi dua putaran, yakni:
 
 
- 17 Mei - 12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih
 
- 2-22 Juni 2024: kampanye
 
- 23-25 Juni 2024: masa tenang
 
- 26 Juni 2024: pemungutan suara
 
- 26-27 Juni 2024: penghitungan suara
 
- 27 Juni - 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara
 
 
Saat ini, tercatat ada tiga pasangan capres-cawapres yang sudah terdaftar. Mereka yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore