Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Desember 2023 | 05.08 WIB

Bawaslu DKI Nyatakan Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Langgar UU Desa

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden no urut 2 Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka hadir saat Konsolidasi Pemenangan Prabowo-Gibran. - Image

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden no urut 2 Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka hadir saat Konsolidasi Pemenangan Prabowo-Gibran.

 
JawaPos.com - Bawaslu DKI Jakarta menetapkan telah terjadi pelanggaran di acara Silatnas Desa Bersatu yang dihadiri oleh Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada 19 November 2023. Bawaslu pun menjatuhkan sanksi.
 
Bawaslu menilai kegiatan itu melanggar Pasal 29B dan 51B Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada intinya pasal tersebut mengatur perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu.
 
"Kami menilai dan menetapkan telah terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Reki Putera Jaya, Sabtu (16/12).
 
Sebelum memutus ini, Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa delapan saksi. Yakni Ketua Panitia Pelaksana, Sunan Bukhari; Ketuas ABPEDNAS, Indra Utama; Ketua Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Widhi Hartono; Ketua Asosiasi Kepala Desa Indonesia, Irawadi; dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Arifin Abdul Mujid; Penanggungjawab Unit Indonesia Arena, Iis Haerudin; EO Pelaksana, Indra Maulana; dan Kasubdit Bina Pemerintah Desa, Zikri.
 
Sementara Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nuron Wahid mengatakan, pihaknya datang ke acara tersebut hanya sebagai undangan. TKN maupun Gibran tidak terlibat dalam penyelenggaraan acara.
 
"Intinya kita diundang dalan acara silaturrahmi. Kalau ada yang melanggar UU ya silakan tanya kepada yang mengundang. Kita hanya sebagai tamu," kata Nusron kepada JawaPos.com. 
 
Nusron pun merasa tidak dirugikan meskipun acara tersebut dianggap melanggar. TKN berpandangan silaturahmi tidak ada yang salah. "Selektif pasti iya," pungkas Nusron.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore