Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2023 | 03.49 WIB

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Mahfud: Saya Bangga Lagi dengan MK

Mahfud MD mempersilakan DPR mengajukan hak angket kepada MK terkait putusan mengenai batas usia capres-cawapres. - Image

Mahfud MD mempersilakan DPR mengajukan hak angket kepada MK terkait putusan mengenai batas usia capres-cawapres.

 
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud merasa bangga dengan hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut.
 
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'," kata Mahfud dalam cuitan pada akun media sosial X, Selasa (7/11).
 
Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo ini mengapresiasi ketegasan MKMK atas putusan tersebut.
 
"Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tegas Mahfud.
 
Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
 
 
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
 
 
Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK.
 
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir," tegas Jimly.
 
MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
 
"Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore