Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2023 | 19.30 WIB

Jelang Putusan MKMK, Anies Cerita Pengalaman Saat Jadi Ketua Komite Etik KPK

Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengaku bangga dengan sikap yang ditunjukkan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat memberikan pernyataan soal Palestina di Forum PBB beberapa waktu lalu. - Image

Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengaku bangga dengan sikap yang ditunjukkan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat memberikan pernyataan soal Palestina di Forum PBB beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Bacapres Koaliasi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menceritakan pengalaman dirinya saat menjadi Ketua Komite Etik KPK yang mesti menjaga etika dalam tiap pengambilan keputusan. Hal itu ia sampaikan merespons jelang putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK dalam perkara batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. 

"Saya pernah menjadi Ketua Komite Etik KPK kalau tidak salah 2012. Pada waktu itu saya menjadi Ketua Komite Etik, dan waktu itu mendapatkan tugas di KPK untuk melihat apakah ada prinsip-prinsip etika yang dilanggar atau tidak," kata Anies kepada wartawan, Selasa (7/11).
 
Dari pengalaman menjadi Ketua Komite Etik KPK itu, Anies mengaku belajar bahwa berarti dirinya mesti menjaga etika lebih daripada anggota KPK lainnya. 
 
 
"Termasuk semua yang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan objektif, lalu disampaikan juga menjadi bagian dari menjaga marwah institusi pada waktu itu KPK, kalau sekarang kaitannya dengan MK," tegasnya.
 
Oleh karenanya, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku mempercayakan putusan soal dugaan pelanggaran etik hakim MK itu kepada MKMK.
 
"Untuk menjalankan menuntaskan tugas dengan baik dan kami percaya mereka akan menjunjung tinggi etika dan menjunjung tinggi objektivitas," tandas Anies.
 
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pleno pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dkk, akan digelar sekitar pukul 16.00 WIB.
 
"Akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (7/11).
 
Fajar menjelaskan, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hal ini setelah MKMK menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yakim konstitusi.
 
"Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar rapat MKMK, sidang pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11)," ucap Fajar.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore