Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2023 | 00.15 WIB

Peraturan KPU Tidak Direvisi, Potensial Terjadi Sengketa di MK

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari. - Image

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari.

JawaPos.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, semestinya PKPU tentang pencapresan memang perlu direvisi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, sifat putusan MK itu hanya mengatur yang pokok-pokok.

’’Putusan MK wajib ditindaklanjuti. Ketentuan atau putusan (MK) itu masih membutuhkan aturan teknis, yaitu PKPU,” kata Feri.

Karena itu, pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres-cawapres ke KPU sangat potensial menimbulkan persoalan hukum jika PKPU tersebut tidak direvisi. Tanpa PKPU, tidak ada alat ukur yang jelas bagi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres.

”Tidak bisa KPU hanya bersandar pada surat dinas sebagai pelaksanaan teknis dari putusan MK,” jelasnya.

Feri menegaskan, prosedur administrasi yang bermasalah seperti itu potensial untuk digugat di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Bahkan, jika nanti calon yang bermasalah secara prosedur administratif tersebut menang di Pilpres 2024, sangat potensial disengketakan di MK.

”Apalagi dalam putusan MK (soal syarat umur) itu tidak mayoritas mutlak (setuju). Ada (hakim konstitusi) yang dissenting opinion dan concurring opinion,” ujarnya.

Sebelumnya, pernyataan hampir senada juga disampaikan Yusril Ihza Mahendra. Mantan menteri kehakiman itu menyebutkan bahwa KPU wajib merevisi PKPU tentang pencapresan setelah putusan MK. Tahapan revisi PKPU dilakukan dengan mengonsultasikannya ke DPR dan pemerintah. Jika tidak ada revisi PKPU, nanti berpotensi timbul masalah hukum.

Untuk diketahui, masalah PKPU bukan cuma tentang pencapresan. Sebelumnya, PKPU tentang kuota keterwakilan perempuan dan PKPU tentang masa jeda mantan narapidana dalam pencalegan juga memicu polemik.

Bahkan, aliansi masyarakat sipil mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu pun telah dikabulkan. Namun, KPU hanya menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat dinas. 

Editor: Candra Kurnia Harinanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore