Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Oktober 2023 | 03.05 WIB

Diduga Ada Pihak Asing Jadi Penggerak Aksi Penolakan Bahlil di Rempang, DPR Dukung Ambil Langkah Hukum

Angola Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa meminta pemerintah lewat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas atas keterlibatan WN Singapura dalam aksi penolakan di Rempang. - Image

Angola Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa meminta pemerintah lewat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas atas keterlibatan WN Singapura dalam aksi penolakan di Rempang.

JawaPos.com - Aksi penolakan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang saat kedatangan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu diduga ditunggangi pihak asing.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Tenaga Ahli Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo yang menyebut demonstrasi ini digerakkan oleh oknum Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Singapura.

Bahkan, oknum WN Singapura ini merupakan pengusaha-pengusaha yang memiliki lahan garapan ilegal di Rempang dan sudah bertahun-tahun menguasai lahan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Angola Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa meminta pemerintah lewat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas atas keterlibatan WN Singapura dalam aksi penolakan terhadap investasi di Pulau Rempang.

Namun, sebelum mengambil langkah tegas, pemerintah harus memastikan yang bersangkutan benar-benar warga negara asing.

“Yang pertama itu harus dipastikan apa memang benar informasi itu bukan dugaan tapi memang betul-betul fakta, jika secara faktual ada warga negara asing memprovokasi warga untuk melakukan penolakan terhadap investasi di pulau Rempang, kita kan negara hukum, tegakkan hukum saja,” kata Hendrik Lewerissa saat dihubungi, Kamis (12/10).

Dikatakan Anggota Fraksi Partai Gerindra itu, warga negara asing yang terbukti melakukan provokasi kepada warga untuk melawan kebijakan pemerintah harus mendapat sanksi tegas, yakni dideportasi keluar dari Indonesia.

Anggota DPR RI Dapil Maluku ini pun mengakui kesal jika benar ada warga negara asing yang dengan sengaja memprovokasi warga untuk melakukan penolakan terhadap investasi di Pulau Rempang.

Pasalnya, ketika Rempang akan ditata kembali oleh pemerintah, WN asing tersebut merasa terusik dan melakukan perlawanan dengan menghasut warga, khususnya ibu-ibu dan LSM untuk melakukan perlawanan kepada pemerintah lokal, BP Batam, dan pusat.

“Ini harus ditegakkan, kalau hukum kita berjalan pastikan yang bersangkutan kena sanksi. Mungkin saja di deportasi keluar dari Indonesia, jadi menurut saya itu harus dipastikan betul bahwa ada keterlibatan warga negara asing. Kalau memang itu terjadi sungguh sangat disesalkan, tapi kan ada penegakkan hukum ya,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari Tenaga Ahli Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo, keberadaan warga negara Singapura di Pulau Rempang ini bukan sebagai wisatawan atau pengunjung biasa, namun mereka adalah pengusaha yang sudah menguasai lahan di Pulau Rempang secara ilegal.

“Kalau penegakkan hukum diterapkan, kan menempati lahan ilegal saja itu sudah salah, itu dia lakukan penertiban hukum lah. Sekali lagi, kita tidak bisa menduga-duga, karna itu sifatnya kan kausalitas. Sekali kalau dilakukan penegakan hukum kan tentu saja mereka bisa diproses hukum kan,” ungkapnya.

“Bisa ketahuan apa motivasi mereka itu, kan tergantung pemerintah yang punya kewenangan untuk melakukan penertiban hukum dalam proses penegakan hukum itu, nanti ditemukan apa sih masalahnya. Jadi kita jangan menduga-duga dan kita juga jangan berasumsi," imbuhnya

Karena itu, Hendrik menilai penegakkan hukum yang benar adalah pemerintah dengan kewenangan yang ada melakukan penertiban hukum di situ.

Ia juga mendukung Menteri Bahlil tetap maju dan tidak akan mundur sejengkal pun terhadap tekanan-tekanan warga negara asing. Salah satunya yaitu upaya pergeseran warga Rempang yang saat ini sudah mendapat dukungan luas dari warga Rempang

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore