Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2023 | 16.06 WIB

Pakar Ingatkan MK Terbebas dari Kepentingan Politik Dalam Memutus Gugatan Usia Capres-Cawapres

 

GEDUNG MK. (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)

 
 
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), pada Senin (16/10) mendatang. Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman mengingatkan, MK untuk berhati-hati dalam memutus perkara itu jelang Pemilu 2024.
 
"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," kata Airlangga dalam keterangannya, Rabu (11/10).
 
Akademisi Universitas Airlangga (Unair) itu mengatakan, gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik. Salah satunya, terkait dengan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kabarnya bakal dilamar menjadi bakal cawapres pada Pilpres 2024.
 
 
Airlangga juga berharap, MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi. Oleh karena itu, dia mengingatkan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.
 
 
"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah dari Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
 
Dia juga menilai, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan. Sementara di sisi lain, secara kebetulan Gibran yang disebut-sebut bakal dilamar salah satu satu bakal capres merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Maka sorotan juga akan berimbas Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," ucap Airlangga.
 
Karena itu, Airlangga menyarankan jika MK mengabulkan gugatan tersebut, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai.
 
"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," pungkas Airlangga.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore