Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 September 2023 | 23.25 WIB

Ketum PAN Zulkifli Hasan Tebar Duit Gocapan, KPK: Jangan Menebar Uang untuk Raup Suara

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan partai politik (parpol) tak mudah menebar uang jelang pesta demokrasi 2024. Terlebih, dengan harapan untuk meraup suara pada Pemilu 2024. 
 
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons beredarnya video Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang terlihat tengah membagi-bagikan uang Rp 50.000 alias gocapan kepada masyarakat.
 
"Dari awal KPK juga sudah mengampanyekan terkait dengan Hajar Serangan Fajar, maknanya ya siapapun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).
 
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengingatkan, pesta demokrasi tak seharusnya diselipkan dengan praktik korupsi, dengan cara membagi-bagikan uang. Bahkan, dengan harapan ingin meraup suara yang tinggi.
 
 
"Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan begitu ya," ucap Ali.
 
Ali meminta, partai politik (parpol) seharusnya ikut mengkampanyekan antikorupsi. Hal ini pun diharapkan, masyarakat menjadi pemilih yang cerdas pada Pemilu 2024.
 
"Itu yang terus kami kampanyekan pada tadi itu, baik itu penyelenggara pemilunya, peserta pemilunya ataupun masyarakat. Itu yang menjadi fokus kami, dan kami lakukan terus menerus, karena itu sebagian bagian dari ikhtiar mengawal proses demokrasi yang berlangsung hingga nanti 2024," pungkas Ali.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore