
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang.
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap tegas dalam menerapkan sanksi kepada setiap pelanggaran saat kampanye pilkada 2020. Karena penyelenggara pemilu dilarang pandang bulu.
Menurut Junimart, dalam peraturan KPU (PKPU) 13/2020 telah jelas mengatur mengenai ketentuan terkait penggalangan dan pengumpulan massa selama periode kampanye paling banyak 50 orang. Pembatasan-pembatasan dan kewajiban untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes) mutlak harus dilakukan oleh setiap pelaku kampanye.
"Sanksi atas pelanggarannya juga jelas dan tegas. Ini adalah tugas mutlak dan kewenangan Bawaslu. Karena kampanye politik tidak akan berarti dan berbahaya jika akhirnya menjadi sumber penyebaran/cluster Covid-19 yang baru. Jangan sampai masyarakat pemilih menjadi korban dahsyatnya pandemi ini,” kata Junimart, kepada wartawan, Kamis (8/10).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
