Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 September 2015 | 00.05 WIB

Ungkap Keanehan Langkah RJ Lino, Panja Pelindo Bakal ke Hong Kong untuk Cari Info

Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok yang pengelolaannya diserahkan oleh Pelindo II ke perusahaan asing,  Hutchison Port Holdings. - Image

Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok yang pengelolaannya diserahkan oleh Pelindo II ke perusahaan asing, Hutchison Port Holdings.

JawaPos.Com - Komisi VI DPR yang membidangi BUMN semakin yakin telah terjadi pelanggaran atas undang-undang akibat keputusan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino memperpanjang konsesi pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhann Tanjung Priok kepada perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH). Sebab, keputusan perpanjangan kontrak itu harusnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan selaku pemegang otoritas pelabuhan.





Menurut  Ketua Komisi VI DPR, Hafisz Thohir, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, mestinya Pelindo II membuat kontrak dulu dengan otoritas pelabuhan sebelum menyerahkan pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok ke pihak lain. Mengacu  pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344 di UU Pelayaran, maka perpanjangan konsesi pengelola pelabuhan dengan pihak lain harus didahului kontrak dengan otoritas pelabuhan.



"Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangan kontrak JICT," katanya di Jakarta, Jumat (18/9).



Dalam persoalan perpanjangan konsesi untuk HPH di JICT, Hafisz mengatakan bahwa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak menyetujuinya. Anehnya, Lino tetap memaksakan perpanjangan dengan alasan Jaksa Agung Muda (Jamdatun) Kejagung sudah memberikan pendapat hukum bahwa Pelindo II bisa memperpanjang konsesi untuk HPH di JICT.



Namun, Hafisz tetap melihat kejanggalan dalam perpanjangan konsesi untuk HPH di JICT. Yakni kontrak perpanjangan yang jauh lebih murah dibandingkan 1999 saat pengelolaan Tanjung Priok diprivatisasi.



Saat HPH masuk ke Tanjung Priok pada 1999, nilai kontraknya  USD 243 juta. Kala itu kapasitas bongkar muat peti kemas di angka 1,4 juta TEUs (twenty-foot equivalent unit). Namun, kini kontrak baru HPH di JICT justru USD 215 juta untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.



"Secara logika apabila ada perpanjangan harusnya lebih mahal dengan yang lalu, bukan malah jadi lebih murah," ujar Hafisz.



Karenanya, Komisi VI DPR melalui panitia kerja (Panja) Pelindo II akan menelusuri kejanggalan itu. Di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti Kemenhub, Pelindo II.



Bila memang diperlukan, Panja Komisi VI juga akan mencari informasi hingga Hongkong. “Panja Komisi DPR akan langsung mengunjungi Hutchison Port Holding di Hongkong untuk mendalami semuanya apabila diperlukan," sambung politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.



Dia menambahkan, bila keputusan RJ Lino memperpanjang konsesi untuk HPH terbukti melanggar aturan termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, maka Komisi VI bakal merekomendasikan ke pemerintah untuk membatalkannya. “Karena otoritas pelabuhan sebagai regulator (Kemenhub) belum memberi izin konsesi Pelindo II ke JICT," ucapnya.



Dia meyakini, kalaupun nanti kontrak HPH di JICT dibatalkan maka SDM Indonesia sudah siap mengelolanya. Harapannya agar Tanjung Priok bisa dikelola anak bangsa sendiri.



“Karena 70 persen jalur distribusi perekonomian ada di sana. Jangan sampai perpanjangan ini hanya menjadi motif berbagai keuntungan dengan HPH," terangnya.(dna/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore