Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Oktober 2026 | 00.54 WIB

Imbas Karhutla, 61.639 Sekolah di 19 Provinsi Berlakukan PJJ

Ilustrasi siswa mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). (Istimewa)

JawaPos.com - Sebanyak 61.693 satuan pendidikan menghentikan pembelajaran tatap muka imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan dan Sumatra.

Data tersebut dicatat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per 15 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut berdampak terhadap 7,9 juta peserta didik di 100 kabupaten/kota yang tersebar di 19 provinsi.

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Lilik Kurniawan mengatakan, data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api.

"Tetapi juga harus memastikan masyarakat terlindungi dari dampak asap. Kesehatan masyarakat harus dijaga, kegiatan belajar anak-anak perlu tetap berlangsung dengan aman, dan kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan yang memadai,” ujarnya, dikutip Kamis (22/10).

Ia menegaskan perlunya penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar penanganan dampak karhutla dilakukan secara terpadu, berbasis data, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.

Di sisi lain, Lilik juga memastikan percepatan distribusi masker, penguatan layanan kesehatan, dan penyediaan rumah oksigen di wilayah terdampak karhutla.

Penghitungan kebutuhan masker untuk 14 hari ke depan juga dilakukan untuk memastikan distribusi sesuai dengan jumlah penduduk yang terpapar dan kondisi di lapangan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore