Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 September 2026 | 05.01 WIB

Penilaian Skor Hasil TKA SMA Berubah Jadi 200-800, SD Sederajat Tetap 0-100

Ilustrasi Siswa SMA. (dok. Jawa Pos) - Image

Ilustrasi Siswa SMA. (dok. Jawa Pos)

JawaPos.com - Penilaian hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA sederajat akan menggunakan rentang skor yang berbeda dibandingkan jenjang SD dan SMP. Hasil TKA untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dilaporkan dalam rentang nilai 200 hingga 800.

Sementara itu, hasil TKA untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat tetap dilaporkan dalam rentang nilai 0 sampai 100.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa proses penskoran hasil TKA dilakukan melalui sejumlah tahapan. Dimulai dari analisis respons atau jawaban peserta tes untuk seluruh mata uji, kemudian proses penilaian setiap mata uji, hingga penggabungan nilai setiap mata uji pada masing-masing peserta.

"Hasil TKA untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma," demikian bunyi Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026, dikutip Selasa (22/9).

Sementara untuk jenjang pendidikan menengah, aturan tersebut menetapkan rentang yang berbeda.

"Hasil TKA untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dilaporkan dalam rentang nilai 200 (dua ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus) dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma," tulisnya.

Perubahan rentang skor tersebut juga berpengaruh pada predikat istimewa yang diberikan berdasarkan capaian peserta pada masing-masing mata uji.

Untuk peserta TKA jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat, predikat istimewa diberikan kepada peserta yang memperoleh nilai 95,00 atau lebih pada masing-masing mata uji. Sedangkan untuk peserta jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, predikat istimewa diberikan kepada peserta yang mendapatkan nilai 725,00 atau lebih pada masing-masing mata uji.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore