
Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., memimpin langsung Sidang Terbuka pengukuhan Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan. (Istimewa)
JawaPos.com – Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., memimpin langsung Sidang Terbuka pengukuhan Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan. Prosesi pengukuhan tersebut digelar di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026), dalam suasana khidmat dan penuh kebanggaan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) menyampaikan selamat sekaligus rasa bangga atas pencapaian Prof. Yuhelson, yang saat ini juga sebagai Sekretaris Jenderal PERADI PROFESIONAL. Menurutnya, Prof. Yuhelson merupakan sosok akademisi sekaligus praktisi hukum yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum, terutama dalam bidang hukum kepailitan.
“Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua, kebanggaan juga untuk PERADI PROFESIONAL. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen di organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan,” ujar Prof. Harris lewat keterangannya, Rabu (15/4).
Baca Juga:6 Shio dengan Energi Terkuat, Diprediksi Membawa Kesuksesan dan Kekayaan Mulai 16 April 2026
Prof. Harris menegaskan tidak banyak praktisi hukum yang secara konsisten juga aktif sebagai akademisi dalam menjalankan pendidikan, penelitian, serta publikasi ilmiah secara berkelanjutan. Perpaduan peran tersebut dinilai menjadi kekuatan tersendiri dalam menjembatani antara teori dan praktik hukum.
"Melalui berbagai kegiatan akademik yang dijalankan, Prof. Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada dinamika hubungan antara debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern,” katanya
Dia berharap capaian Prof. Yuhelson menjadi inspirasi bagi para anggota PERADI PROFESIONAL dan insan hukum lainnya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum di Indonesia.
Sementara itu Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., merasa bangga karena proses dan perjuangan untuk mendapat pengakuan dan pengukuhan dari negara melalui seleksi alami yang ketat dan Prof. Yuhelson mampu meraihnya.
"Mudah mudahan ilmu yang diperoleh mampu diterapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya sebagai guru besar di Universitas Jayabaya memiliki kewajiban akademis yaitu bagaimana bisa membina strata di bawahnya untuk mengejar ketinggalan,” tutur Prof. Fauzie.
Prof. Yuhelson menyampaikan orasi ilmiah berjudul : "Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif.
Dia menganalisis pergeseran paradigma hukum kepailitan di Indonesia dari orientasi likuidasi menuju orientasi penyelamatan usaha (corporate rescue). Dalam pandangannya, konsep perdamaian menjadi penting dikembangkan dalam sistem hukum kepailitan.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
