Sejumlah siswa mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan.
Masa pendaftaran berlangsung mulai 19 Januari hingga 28 Februari 2026 dan dapat diikuti murid yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid.
Pelaksanaan TKA menjadi bagian dari langkah pemerintah menghadirkan instrumen asesmen yang terstandar, objektif, dan kredibel untuk mengukur capaian akademik murid di jenjang pendidikan dasar.
Hasilnya diharapkan bisa dimanfaatkan oleh satuan pendidikan, orang tua, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam proses pendidikan.
Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menegaskan bahwa pembukaan pendaftaran ini menjadi tahap awal dari rangkaian panjang pelaksanaan TKA tahun 2026.
“Pembukaan pendaftaran TKA SD dan SMP ini menjadi momentum penting bagi satuan pendidikan untuk mempersiapkan pelaksanaan asesmen secara lebih terencana. TKA dirancang sebagai instrumen yang adil dan terstandar untuk menggambarkan kemampuan akademik murid,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (24/2).
Setelah tahap pendaftaran, rangkaian kegiatan akan berlanjut ke simulasi, gladi bersih, hingga pelaksanaan utama. Simulasi TKA jenjang SMP dijadwalkan pada 23 Februari sampai 1 Maret 2026, sedangkan simulasi jenjang SD berlangsung pada 2 sampai 8 Maret 2026. Gladi bersih akan dilaksanakan pada 9 hingga 17 Maret 2026.
Pelaksanaan utama TKA untuk jenjang SMP dijadwalkan pada 6 sampai 16 April 2026, sementara jenjang SD pada 20 sampai 30 April 2026. Bagi satuan pendidikan yang belum dapat mengikuti jadwal utama, tersedia kesempatan pelaksanaan susulan pada 11 sampai 19 Mei 2026. Pengolahan hasil dilakukan pada 20 sampai 24 Mei 2026 dan pengumuman hasil secara nasional dijadwalkan pada 25 Mei 2026.
Toni juga mengimbau agar satuan pendidikan tidak menunda proses pendaftaran serta mempersiapkan seluruh aspek teknis pelaksanaan.
“Kami mendorong satuan pendidikan untuk memanfaatkan masa pendaftaran ini sebaik mungkin, memastikan kesiapan data, infrastruktur, serta pemahaman teknis agar pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar dan optimal,” tambahnya.
Sejalan dengan pembukaan pendaftaran TKA 2026, Kemendikdasmen juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa hasil TKA dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP dan SMA.
Pemerintah berharap sinergi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua dapat meningkatkan partisipasi murid dalam TKA. Dengan demikian, pemanfaatan hasil TKA pada jalur prestasi akademik dalam SPMB dapat berjalan secara lebih adil, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022