Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Juli 2025 | 16.27 WIB

Dokumen SPMI-SPME Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal Diuji Publik

Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin. (Istimewa)



JawaPos.com - Majelis Masyayikh menegaskan komitmen dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan pesantren dengan menyelenggarakan Uji Publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI–SPME) untuk Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal. Kegiatan ini dilaksanakan pada 10–12 Juli 2025 di Kota Tangerang dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan.

Uji publik ini merupakan bagian akhir dari serangkaian proses yang telah dimulai sejak tahun 2023. Dimulai dari kajian awal mengenai pemetaan tipologi dan pola pendidikan pesantren nonformal, Majelis Masyayikh kemudian menyusun dokumen Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal pada tahun 2024, yang selanjutnya disahkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1104 Tahun 2025.

Dokumen SPMI-SPME tersebut memuat dua sistem utama. Yakni Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan oleh Dewan Masyayikh di tingkat satuan pendidikan pesantren

Selain itu, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dijalankan secara nasional oleh Majelis Masyayikh.

Pendidikan pesantren jalur nonformal adalah bentuk paling otentik dari tradisi pesantren di Indonesia. Sebelum hadirnya pendidikan berjenjang dan formal, pesantren tumbuh dari tradisi pengkajian kitab kuning yang tidak hanya mentransmisikan ilmu, tetapi juga nilai-nilai akhlak dan aqidah.

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, menekankan pentingnya pelestarian bentuk asli pesantren dalam setiap upaya penjaminan mutu.

“Pendidikan nonformal pesantren adalah bentuk asli dan khas dari pendidikan pesantren. Sebelum ada jenjang dan formalitas, pesantren berdiri dengan kajian kitab kuning. Itulah ruh yang harus kita rawat,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya.

Meski demikian, sebagai bentuk otentik dari pendidikan pesantren, Gus Rozin menyebutkan jalur nonformal pesantren tetap harus memperhatikan aspek pemenuhan hak sipil santri untuk mendapatkan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.

“Kami harus sama-sama meyakini bahwa bentuk asli ini harus kita lestarikan, kita rawat, dan kita kembangkan sedemikian rupa, tentunya tanpa mengubah banyak praktik pendidikan pesantren. Namun demikian, kami juga perlu memperhatikan aspek lainnya seperti pemenuhan hak sipil, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi,” tambah Gus Rozin.

Baca Juga: Pertandingan Persahabatan Preston vs Liverpool: Penghormatan untuk Diogo Jota dan Kesempatan Debut Pemain Baru The Reds

Sementara itu, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, anggota Majelis Masyayikh Divisi Pendidikan Dasar dan Menengah, menilai sistem penjaminan mutu ini sebagai jembatan penting antara kekhasan pesantren dan kebutuhan pengakuan dari negara.

“Yang sedang kami bangun ini bukan sekadar sistem, tetapi jembatan antara kekhasan dan kemandirian pesantren dengan kebutuhan legalitas dan pengakuan dari negara,” ungkap Nyai Badriyah.

“Kami semua punya harapan besar. Bahwa dari sistem ini akan lahir ekosistem pendidikan pesantren yang lebih kuat dan lebih lengkap. Dan dari ekosistem itu akan muncul generasi santri yang bukan hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga siap berkhidmat untuk umat dan bangsa,” pungkasnya.

Dokumen SPMI-SPME ini disusun sebagai panduan kerja mutu yang khas pesantren namun tetap sistematis dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Sistem ini diharapkan mampu memastikan pesantren tetap mempertahankan jati diri dan nilai tradisionalnya, sekaligus memperoleh legitimasi dalam sistem pendidikan nasional.

Lebih jauh, sistem ini membuka jalan bagi pendidikan pesantren jalur nonformal untuk dapat menerbitkan syahadah dan ijazah yang diakui secara hukum sebagaimana pendidikan formal. Harapannya, sistem ini menjadi pondasi lahirnya generasi ulama masa depan yang mampu menjaga, merawat, serta mengokohkan posisi pesantren sebagai pilar keilmuan Islam di Indonesia.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore