Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali memantau pelaksanaan uji coba makan bergizi gratis (MBG) di Jakarta. (Ryandi Zahdomo/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang meminta penghapusan Sistem Zonasi dalam kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyita perhatian publik. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyebut, PPDB dengan sistem zonasi tidak perlu dihapus, tapi cukup dilakukan perbaikan dalam implementasi di lapangan.
"Permasalahan utama Sistem Zonasi PPDB bukan pada kebijakannya, tapi implementasinya," kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (5/12).
Ia mengamini, terdapat permasalahan dalam penerapan PPDB sistem zonasi di antaranya minimnya kapasitas sekolah, jumlah calon peserta didik melebihi kapasitas. Sehingga muncul ketidakadilan dan calon siswa kesulitan mendapatkan kursi di sekolah negeri yang terdekat.
Selain itu, sosialisasi yang minim sehingga calon siswa kurang mendapatkan infomasi secara lengkap. Hal itu mengakibatkan terjadinya kecurangan saat PPDB digelar.
"Ini membuat orang tua siswa bingung. Dampaknya di lapangan, timbul praktik kecurangan. Apalagi, pengawasan kurang," ucap Lalu.
Persoalan lain, lanjut Lalu, penyebaran sekolah negeri tidak merata, sehingga siswa yang tinggal jauh dari sekolah memiliki peluang kecil untuk diterima meskipun memiliki nilai baik.
"Saya menilai PPDB dengan Sistem Zonasi secara prinsip kebijakan itu bagus karena menekankan keadilan. Setiap warga negara bisa mengenyam pendidikan di sekolah yang memiliki kualitas serta menghilangkan favoritisme," tuturnya.
Meski demikian, Lalu menyebut terdapat hal positif dari sistem PPDB zonasi. Salah satunya untuk mendekatkan akses pendidikan, mengurangi ketimpangan kualitas sekolah, dan mencegah diskriminasi.
"Namun, sistem ini memang menghadapi tantangan seperti ketidaksiapan fasilitas pendidikan di berbagai wilayah dan ketimpangan antarsekolah," urainya.
Karena itu, Lalu Hadrian mengusulkan perbaikan PPDB Sistem Zonasi dengan membuat fleksibilitas bagi daerah mulai tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota yang tidak merata jumlah sekolah di setiap jenjangnya.
"Dengan kondisi jumlah sekolah yang tidak merata maka PPDB Sistem Zonasi jangan dibuat ketat. Jika di satu dua atau tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA maka jangan buat zonasi per kecamatan atau jarak, tapi diperluas meliputi tiga kecamatan," ujar Lalu.
Lebih lanjut, Lalu mengatakan, sekolah swasta juga dapat menjadi alternatif bagi siswa di luar zonasi. Ia menyebut, Pemerintah perlu menyusun skema kerja sama seperti model public private partnership dengan memberdayakan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta dalam PPDB.
Namun, kata Lalu, pemerintah harus membantu sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui bantuan tenaga pendidik bermutu, bantuan biaya operasional, bantuan sarana prasarana, dan memaksimalkan daya tampung.
"Maka saya mendorong pemerintah bisa mewujudkan kesetaraan dua institusi pendidikan sekolah negeri dan swasta dengan membuat regulasi yang jelas," katanya.